UMP dan UMK 2026 Banten: Buruh Berdemo, Pemda Tunggu Aturan

UMP dan UMK 2026 Banten: Buruh Berdemo, Pemda Tunggu Aturan

Proses Pembahasan Upah di Banten Mengalami Tantangan

Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten mengalami stagnasi. Hingga akhir November 2025, Pemerintah Pusat belum menerbitkan aturan baru pengupahan, sehingga pemerintah daerah tidak dapat menetapkan UMP 2026. Kondisi ini juga membuat pembahasan upah di tingkat kabupaten dan kota tertahan.

Meskipun demikian, para buruh mulai menyuarakan tuntutan kenaikan upah untuk tahun 2026. Hampir semua aliansi pekerja atau buruh di Provinsi Banten mendukung kenaikan upah. Berikut adalah beberapa tuntutan yang disampaikan:

  • Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10 persen.
  • Untuk kenaikan UMK, tuntutan buruh bervariasi berdasarkan wilayah:
  • Kabupaten Serang: 12 persen
  • Kota Tangerang: 11,28 persen
  • Kabupaten Tangerang: 12 persen
  • Lebak: 10,5 persen

Dalam wawancara, Ketua ASPBKS Teguh Prinaryanto menyatakan bahwa pihaknya meminta UMK Kota Serang naik 6,5 persen pada 2026. Ia menunggu undangan resmi dari Disnakertrans Kota Serang terkait pembahasan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa UMK 2025 Kota Serang sebesar Rp4.418.261, dan jika tuntutan dikabulkan, UMK 2026 akan menjadi Rp4.705.448. Kenaikan ini mencapai sekitar Rp287.186.

Sementara itu, serikat buruh di Kabupaten Serang mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 12 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.857.353,01, sehingga usulan mencapai sekitar Rp5.440.235,37. Di Kabupaten Lebak, buruh menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10,5 persen, sedangkan di Kota Cilegon, usulan kenaikan sebesar 10 persen.

Perhitungan Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Arizal Peni menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK didasarkan pada survei pasar dan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk kebutuhan sosial dan pendidikan. Ia menolak rancangan peraturan pemerintah (PP) yang memuat formula pengupahan dengan koefisien alpha, karena jika nilai alpha terlalu kecil, maka pengaruh usulan kenaikan akan sangat terbatas. Oleh karena itu, buruh meminta Pemkab Serang mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk menolak rancangan PP tersebut.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan surat kepada Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil memperhatikan harapan pekerja di Kabupaten Serang. Namun, pihak pemerintah daerah menegaskan pembahasan angka UMK di Dewan Pengupahan belum bisa dilaksanakan hingga PP atau pedoman pusat resmi diterbitkan.

Tantangan dalam Penetapan UMK

Di Kabupaten Lebak, Ketua SPN Kabupaten Lebak Sidik Uwen menuntut UMK 2026 naik 10,5 persen. Menurut dia, kebutuhan pokok saat ini tidak sebanding dengan upah yang diterima. Karena itu, penyesuaian dianggap penting demi menjamin kehidupan yang lebih layak. Ia mengungkapkan bahwa keresahan buruh semakin besar karena UMK Kabupaten Lebak selalu berada di posisi paling rendah di Provinsi Banten.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menilai bahwa tuntutan buruh cukup realistis di tengah tingginya kebutuhan hidup. Meski demikian, ia menyebut pemerintah belum dapat mengambil keputusan final. Soal permintaan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, nanti akan dibahas bersama Dewan Pengupahan. Ia juga menyebut perlu mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kesiapan Pemerintah Daerah

Di Kota Serang, Kepala Disnakertrans Moch Poppy Nopriadi menjelaskan bahwa baik pihak pemerintah maupun serikat buruh masih menunggu petunjuk resmi dari Kemenaker atau Pemprov Banten sebelum menggelar pembahasan. Biasanya peraturan terkait UMK keluar pada awal atau pertengahan Desember, namun hingga akhir November 2025 belum ada petunjuk resmi, sehingga audiensi formal belum dilaksanakan.

Di Kota Cilegon, Kepala Bidang Hubungan Industri (Hubin) pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon Faruq Oktavian mengatakan bahwa tahapan penetapan UMK tahun 2026 ini masih menunggu PP sebagai landasan kebijakan. Ia menyatakan bahwa pasti ada kenaikan besaran UMK tahun depan, karena merupakan kewajiban untuk mengimbangi inflasi tahunan yang pasti terjadi.

Buruh Kota Cilegon berharap UMK 2026 naik sebesar 10 persen dari nilai UMK 2025 sebesar Rp5.128.000. Sebelumnya, UMK Kota Cilegon 2025 sebesar Rp5.128.084,48, naik 6,5% dari tahun sebelumnya, yakni Rp4.815.102. Namun, Disnaker Kota Cilegon belum melakukan proses penetapan UMK dengan kelompok pekerja dan pemberi upah dengan maksimal.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Tahun ini, kebutuhan hidup layak (KHL) akan menjadi salah satu komponen dalam perhitungan UMK, upah biasanya ditetapkan hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Menurut dia, pihaknya belum melaksanakan survei KHL, karena belum kuatnya regulasi turunan yang bisa digunakan sebagai landasan kegiatan. Ia menuturkan, tahun ini tidak melakukan survei, terakhir kali pada tahun 2018.

Begitu juga Kabupaten Pandeglang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Kabir mengatakan, belum ada usulan resmi terkait nilai UMK. Perhitungan diperkirakan dilakukan setelah ada ketetapan UMP dan pedoman dari provinsi. Ia menuturkan, UMK Pandeglang 2025 ditetapkan sebesar Rp3.150.000 dan menurut Disnakertrans dianggap masih sesuai kondisi ekonomi. Meski begitu, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya membayar upah sesuai ketentuan UMK.

Beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan perusahaan perhotelan disebut sebagai contoh sektor yang belum menerapkan UMK penuh, umumnya karena masalah arus kas atau tingkat hunian yang belum stabil.

Dukungan dari Kubu Pengusaha

Dari kubu pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyatakan dukungan atas kajian pusat yang merekomendasikan peninjauan nilai koefisien alpha dalam formula penetapan upah minimum. Ketua Apindo Provinsi Banten Tomy Rachmatullah menjelaskan, penyesuaian alpha dimaksudkan agar formula lebih mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha, terutama usaha kecil dan sektor informal.

Menurut penjelasan Apindo, rentang alpha yang disarankan bervariasi berdasarkan posisi upah terhadap KHL: angka lebih rendah (mis. 0,1-0,3) untuk daerah yang upahnya sudah di atas KHL dan angka lebih tinggi (mis. 0,3-0,5) untuk daerah yang upahnya masih di bawah KHL.

Apindo menegaskan tidak mengusulkan besaran KHL, karena penetapan KHL merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan data BPS dan kajian bersama lembaga terkait.

Terpisah, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek pada Disnakertrans Provinsi Banten Muhamad Taqwim mengatakan, penetapan UMK dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP. Hingga kemarin, ujar dia, Pemprov Banten belum menetapkan besaran UMP tahun berjalan. Sebagai informasi, UMP Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Sementara, untuk UMP Banten 2026, dia menjelaskan, penetapannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Related posts