Pergerakan Truk ODOL yang Menjadi Masalah Serius di Kabupaten Serang
Pergerakan truk ODOL (Over Dimension Over Weight) belakangan ini menjadi masalah serius di Kabupaten Serang. Setelah diberlakukan pembatasan jam operasional melalui Keputusan Gubernur atau Kepgup nomor 567 di wilayah Bojonegara-Puloampel, kini truk ODOL terlihat melintasi beberapa wilayah lainnya.
Beberapa jalur yang dilintasi truk ODOL antara lain Jalan Raya Serang-Jakarta, Cirabit, dan Cikande-Rangkas Bitung. Bahkan di area Cirabit, banyak truk ODOL terparkir di pinggir jalan, yang menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan lalu lintas serta kemacetan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan bahwa persoalan truk ODOL sudah ditangani secara komprehensif bersama Pemkab Serang dan Pemprov Banten. Ia juga menyebut bahwa gubernur tidak hanya melibatkan Pemkab Serang, tetapi juga Pemkot Serang dan Cilegon.
Harapan besar dari pihaknya adalah para perusahaan transportasi mematuhi kebijakan provinsi terkait jam operasional. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa masukan dari masyarakat maupun perusahaan harus tetap diakomodir dalam pengambilan kebijakan.
Bahkan, menurut informasi yang ia terima, Pemkab Serang telah menghadap Kementrian PU untuk mengusulkan pelebaran jalan di Bojonegara-Puloampel. Provinsi pun telah menindaklanjuti dengan membuat DED (Detail Engineering Design). Semoga saja jika usulan tersebut terealisasi, bisa mengurangi kendala kemacetan dan lalu lintas di wilayah tersebut.
Namun, ia tetap berharap agar perusahaan transportasi mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Termasuk perusahaan penambangan yang ada di sekitar area tersebut. Jika kedua belah pihak dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan, maka diharapkan tidak akan ada lagi masalah.
Masalah utama yang masih menjadi perhatian adalah sempitnya jalan di Bojonegara-Puloampel. Pemerintah telah berupaya mengusulkan pelebaran jalan ke Kementrian PU, termasuk provinsi telah melakukan kajian terhadap DED-nya. Harapan besar adalah jika usulan tersebut direalisasikan, dampak kemacetan lalu lintas bisa diminimalisir.
Ulum juga menegaskan bahwa kebijakan yang ada mestinya diiringi dengan sanksi. Ia berharap pemerintah baik kabupaten maupun provinsi memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap kebijakan pasti diikuti dengan sanksi. Maka dari itu, ia berharap pemerintah bertindak tegas ketika larangan jam operasional telah ditentukan.
Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional tidak boleh hanya berlaku di wilayah Bojonegara-Puloampel. Namun, harus berlaku secara umum dan komprehensif.
“Jangan sampai truk ODOL dilarang di Bojonegara, tapi boleh lewat Carenang, Tanara, dan wilayah lainnya,” ujarnya. Ia berharap pemerintah bertindak tegas dalam menjalankan aturan tersebut.
Pembatasan jam operasional harus berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Serang, bahkan Provinsi Banten. Dengan demikian, diharapkan kebijakan tersebut dapat memberikan efek yang nyata dalam mengurangi pergerakan truk ODOL yang tidak terkendali.

