Polda Banten Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP dengan Hadirnya Prof Dadang Herli

Polda Banten Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP dengan Hadirnya Prof Dadang Herli

Sosialisasi KUHP dan KUHAP di Banten

Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Cilegon, Banten. Acara ini dihadiri oleh Pakar Hukum Pidana, Prof Dadang Herli, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang membawa sejumlah pembaruan penting bagi sistem peradilan pidana Indonesia.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel tidak hanya mengetahui perubahan aturan, tetapi juga memahami cara menerapkannya secara profesional dan humanis di tengah masyarakat,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin (15/12/2025).

Sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen seluruh anggota Ditreskrimsus Polda Banten dalam menjalankan tugas dengan prinsip keadilan dan integritas. Seluruh peserta turut membaca ikrar untuk menegaskan sebagai penyidik polri yang profesional, berintegritas tinggi, dan tidak memihak kepada siapapun demi tegaknya hukum dan keadilan di provinsi Banten.

“Pelayanan Masyarakat Komitmen untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat Provinsi Banten dengan segenap jiwa raga,” ucap Yudhis.

“Agar Polri semakin dicintai, dipercaya, dan menjadi teladan Bhayangkara sejati. Demi kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten,” tambahnya.

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Memastikan seluruh personel memahami perubahan-perubahan signifikan dalam KUHP dan KUHAP baru.
  • Mengedepankan pendekatan yang lebih modern dan humanis dalam penegakan hukum.
  • Meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan tugas.

Yudhis menekankan bahwa sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa semua anggota dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.

Komentar dari Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana, Prof Dadang Herli, memberikan pandangan penting tentang perubahan yang terjadi dalam KUHP dan KUHAP. Ia menyatakan bahwa pembaruan tersebut tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada cara penegak hukum berinteraksi dengan masyarakat.

“Perubahan ini menuntut para penyidik untuk lebih proaktif dan memahami hak-hak dasar pelaku pidana. Ini adalah langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi,” ujar Prof Dadang Herli.

Ia juga menyarankan agar seluruh personel polisi terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka terkait aturan hukum terbaru. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip hukum dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Tantangan dan Peluang

Meskipun ada banyak manfaat dari penerapan KUHP dan KUHAP baru, tantangan juga tidak bisa dihindari. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Kesulitan dalam mengadaptasi perubahan aturan yang kompleks.
  • Keterbatasan sumber daya dan pelatihan yang cukup.
  • Perlu adanya koordinasi yang baik antar lembaga terkait.

Namun, dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, tantangan ini bisa diatasi. Peluang untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan lebih adil adalah sangat besar.

Kesimpulan

Sosialisasi KUHP dan KUHAP di Banten merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan hukum terbaru, diharapkan seluruh personel polisi dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih profesional, humanis, dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya pada sistem hukum yang ada.

Related posts