Persyaratan dan Biaya Terbaru untuk Balik Nama dan Ganti Kaleng Kendaraan di Banten

Persyaratan dan Biaya Terbaru untuk Balik Nama dan Ganti Kaleng Kendaraan di Banten

Persyaratan dan Biaya Balik Nama Kendaraan serta Perpanjangan STNK di Banten

Masyarakat di Provinsi Banten yang ingin melakukan balik nama kendaraan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan (ganti kaleng/plat nomor) perlu memahami persyaratan serta biaya resmi yang berlaku. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelayanan Samsat di seluruh wilayah Banten.

Layanan balik nama kendaraan dan perpanjangan STNK lima tahunan terus diminati, terutama setelah meningkatnya transaksi jual beli kendaraan bekas. Prosesnya kini lebih mudah dan cepat, asalkan pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap sejak awal.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Banten

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan
  • Cek fisik kendaraan, berupa verifikasi nomor rangka dan nomor mesin

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon akan melalui rangkaian pelayanan mulai dari loket cek fisik, pendaftaran balik nama, loket BPKB di Ditlantas Polda Banten, hingga proses cetak STNK baru.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Kaleng)

Pemilik kendaraan yang ingin mengganti plat nomor dan memperpanjang STNK lima tahunan wajib membawa:

  • STNK asli
  • Fotokopi BPKB
  • KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa, jika diwakilkan
  • Cek fisik kendaraan

Tahapan layanan perpanjangan meliputi cek fisik, pendaftaran STNK lima tahunan, pembayaran di Bank Banten, hingga proses pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor) baru.

Biaya Resmi Proses Balik Nama dan Ganti Kaleng

Biaya yang dikenakan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah pusat. Berikut tarif terbaru:

  • PNBP STNK
  • Sepeda motor: Rp100.000
  • Mobil: Rp200.000

  • PNBP TNKB (Plat Nomor)

  • Sepeda motor: Rp60.000
  • Mobil: Rp100.000

  • PNBP BPKB

  • Sepeda motor: Rp225.000
  • Mobil: Rp375.000

Dengan memahami syarat dan biaya resmi ini, masyarakat Banten diharapkan dapat mengurus balik nama maupun perpanjangan STNK dengan lebih mudah tanpa harus bolak-balik ke kantor Samsat akibat kekurangan dokumen.

Layanan ini tersedia di seluruh Samsat wilayah Banten, termasuk Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Pandeglang, dan Lebak.

Related posts