Pemprov Banten Juara 10 Nasional Keterbukaan Informasi 2025

Pemprov Banten Meraih Predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

Pemerintah Provinsi Banten kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Dalam penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, Provinsi Banten berhasil meraih skor 96,45 dan menempati peringkat kedelapan nasional dari 21 provinsi yang memperoleh predikat Informatif.

Penyerahan Penghargaan oleh Kepala Diskominfo SP Banten

Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Beni Ismail. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Beni Ismail menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten. Ia mengatakan:

“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik.”

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami berbagai kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Dampak Positif Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi publik juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ke depan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi di seluruh perangkat daerah. Ia menambahkan:

“Kami akan terus memperkuat sistem, sumber daya, dan budaya keterbukaan informasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.”

Peran Komisi Informasi RI

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang memiliki komitmen tinggi terhadap transparansi informasi. Ia berharap badan publik yang telah meraih predikat Informatif dapat menjadi contoh dan pemicu bagi badan publik lainnya.

Donny menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi bagian dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Target nasional tersebut meliputi penyelesaian sengketa informasi publik, peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, serta peningkatan jumlah badan publik pemerintah yang berpredikat Informatif.”

Hasil Monitoring dan Evaluasi Tahun 2025

Pada tahun 2025, Komisi Informasi RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik dari berbagai kategori. Hasilnya, sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen meraih kualifikasi Informatif. Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 dan melampaui target RPJMN yang menetapkan 135 badan publik Informatif.

Komisi Informasi berharap pada tahun 2026 seluruh pimpinan badan publik semakin memperkuat komitmen keterbukaan informasi melalui kolaborasi aktif dengan masyarakat sipil dan media massa. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkokoh keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.


Related posts