Pejabat Serang Tipu DPRD, Dihukum 1,5 Tahun

Kasus Penipuan di Kota Serang: Seorang Pejabat Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Seorang pejabat pemerintah kota Serang, Banten, Much. Adietya Lesmana, akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindakan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, pada hari Selasa (16/12/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan menipu korban dengan menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur.

Alasan Hukuman yang Lebih Ringan

Meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Serang yang menginginkan hukuman 3 tahun dan 3 bulan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa. Antara lain, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Terdakwa, Much. Adietya Lesmana, mengaku menerima vonis tersebut. “Terima Yang Mulia,” katanya saat menjawab putusan hakim.

Peristiwa Awal Penipuan

Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu dengan korban di gedung DPRD Kota Serang dalam rapat bersama Komisi IV. Pada pertemuan itu, terdakwa menawarkan dua proyek infrastruktur kepada korban. Proyek-proyek tersebut adalah pemasangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dengan nilai Rp 150 juta, dan pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, senilai Rp 50 juta.

Penipuan dengan Surat Penawaran

Untuk memperkuat kepercayaan korban, terdakwa memberikan empat lembar surat penawaran kerja tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024. Korban akhirnya percaya dan mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman, pada 9 Desember 2024.

Setelah itu, korban kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 30 juta pada 23 Desember 2024 dengan alasan tambahan modal. Terdakwa memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan video dan foto progres pekerjaan, lalu mentransfer uang tambahan tersebut.

Pengungkapan Fakta

Setelah menunggu selama 60 hari, korban menanyakan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan. Namun, terdakwa memberi alasan bahwa kedua proyek tersebut belum dibayar oleh pengembang perumahan.

Korban kemudian mengecek lokasi proyek dan menemukan bahwa kedua proyek tersebut tidak ada atau hanya fiktif. Setelah ditanyakan, terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp 230 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proyek infrastruktur yang dijanjikan.

Respons Jaksa dan Tersangka

Atas putusan pengadilan, jaksa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding. Sementara itu, terdakwa tetap menerima vonis yang diberikan.

Putusan ini menjadi contoh penting bagi para pejabat pemerintah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Related posts