Dituntaskan Hari Ini ke Kemendagri, Pemkot Serang Percepat Surat Dukungan PSEL ke Gubernur Banten

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Kota Serang Menuju Tahap Akhir

Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Serang sedang berada di ambang batas akhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini tengah mempercepat proses untuk mendapatkan surat dukungan kerja sama pemprosesan sampah dari Gubernur Banten, Andra Soni. Hal ini menjadi salah satu syarat penting dalam menentukan kelanjutan proyek yang memiliki nilai mencapai Rp5,7 triliun.

Hingga saat ini, surat dukungan tersebut belum dikeluarkan oleh Gubernur Banten sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Padahal, batas akhir penyerahan dokumen dan persyaratan harus dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Rabu 17 Desember 2025. Dokumen-dokumen ini akan selanjutnya diberikan kepada Danantara, lembaga yang terkait dengan proyek ini.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya keras untuk memperoleh surat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Surat dukungan ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam melanjutkan kerja sama antar daerah, yaitu Serang dan Cilegon (Seragon). Proyek ini akan ditampung di Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan.

“Kami sedang mengusahakan kerja sama dua daerah (Seragon). Pemerintah Provinsi Banten juga harus segera menyerahkan surat dukungan besok. Jika tidak, kerja sama antar daerah akan gagal,” ujarnya pada Selasa 16 Desember 2025.

Selain itu, Wali Kota juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk segera berangkat ke Jakarta guna menyerahkan dokumen persyaratan proyek PSEL kepada Kemendagri. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin dalam upaya mencari daerah lain untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan sampah untuk proyek tersebut.

“Saya meminta Kepala DLH untuk memperjuangkan (PSEL) ke Jakarta, jangan sampai telat menyerahkan persyaratannya. Pak Sekda juga sedang berupaya. Kami sudah menyiapkan lahan untuk PSEL sesuai keinginan pusat, dan telah dianggarkan pada tahun 2026,” tambahnya.

Dengan adanya proyek PSEL, Budi Rustandi menilai ada banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat Kota Serang. Salah satunya adalah pengurangan tumpukan sampah yang kemudian diolah menjadi sumber energi listrik. Selain itu, penataan infrastruktur di wilayah sekitar juga akan terlihat lebih rapi.

“Dampak positifnya, jika proyek ini berhasil, sampah akan habis tertangani dan diubah menjadi energi listrik. Tugas kami hanya mengambil sampah sebagai bahan baku dan menambah armada pengangkutan sampah hingga ke pelosok. Infrastruktur juga akan tertata rapi,” ujarnya.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, membenarkan bahwa hari ini merupakan batas akhir penyerahan dokumen dan persyaratan proyek PSEL. Saat ini, pihaknya sedang berupaya meminta surat dukungan dari Gubernur Banten agar segera dikeluarkan.

“InsyaAllah besok (hari ini) batas akhirnya. Infonya surat dukungan itu sudah ada di meja Pak Gubernur. Nanti setelah itu kami langsung serahkan ke Kemendagri,” katanya.

Secara teknis, ia mengaku bahwa seluruh persyaratan dan dokumen yang diminta Kemendagri telah disusun sesuai permintaan, dan tinggal melengkapi surat dukungan dari Gubernur Banten. Bahkan, kriteria di Kota Serang dinilai lebih baik dibandingkan daerah lainnya.

“Bahkan seluruh kriteria di Kota Serang itu lebih baik dari daerah lainnya. Jadi sudah cukup, dan kami juga tidak mendapatkan sanksi yang menjadi indikator,” tuturnya.

Setelah penetapan lokasi PSEL resmi di Kota Serang, tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. “Jadi full, semua yang melakukan itu dari pemerintah pusat. Seperti melakukan lelang (Proyek), hingga penunjukan perusahaannya oleh pusat,” ujarnya.


Related posts