Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 untuk delapan wilayah. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 703/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Besaran kenaikan upah minimum tersebut merupakan hasil rekomendasi dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Hal ini disampaikan oleh Andra dalam keterangan resmi Pemprov Banten.
Dari delapan wilayah yang tercantum, Kota Cilegon menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.469.923. Sementara itu, Kabupaten Lebak menjadi wilayah dengan UMK terendah dengan besaran Rp3.330.011.
Selain itu, Pemprov Banten juga menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk sejumlah sektor di lima wilayah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Terdapat pula ketentuan mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dalam peraturan yang terpisah. Dalam hal ini, UMP Banten tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881, meningkat sebesar 6,74% dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSP mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. Informasi ini diberikan dalam keterangan resmi yang sama.
Berikut adalah rincian UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota di Banten:
- Kota Cilegon: Rp5.469.923 (naik 6,67%)
- Kota Tangerang: Rp5.399.406 (naik 6,50%)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (naik 5,50%)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31%)
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521 (naik 6,61%)
- Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078 (naik 4,79%)
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.011 (naik 4,97%)
Peningkatan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja di berbagai sektor, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat ekonomi yang berbeda-beda. Dengan adanya penyesuaian upah minimum, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi secara merata.
Selain itu, pengaturan UMK dan UMSK juga bertujuan untuk menjaga kesetaraan antar daerah serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja. Pemprov Banten juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi setiap tahunnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan layak bagi semua pekerja. Dengan demikian, peningkatan upah minimum tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap tenaga kerja, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

