Pendukung Revisi Formula Upah Minimum
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menunjukkan dukungan penuh terhadap usulan Apindo pusat terkait revisi formula penetapan upah minimum, khususnya dalam hal penyesuaian terhadap koefisien alpha. Hal ini disampaikan oleh Ketua Apindo Banten, Tomy Rachmatullah, kepada Kabar Banten pada Minggu, 30 November 2025.
Tomy menjelaskan bahwa Apindo Banten mengacu pada kebijakan dan kajian yang telah dilakukan oleh Apindo pusat dalam hal formula upah minimum. Ia menekankan pentingnya peninjauan kembali nilai koefisien alpha dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Tujuannya adalah agar penetapan upah minimum lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja di setiap daerah.
“Penyesuaian ini diusulkan untuk mencapai keseimbangan yang lebih adil antara kondisi ekonomi daerah, kesejahteraan pekerja, dan keberlangsungan usaha,” ujar Tomy.
Menurut hasil kajian Apindo, nilai alpha ideal berada di rentang 0,1 hingga 0,3 untuk daerah yang upah minimumnya sudah melampaui Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara itu, untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah KHL, disarankan menggunakan nilai alpha yang lebih tinggi, yaitu 0,3 hingga 0,5.
“Rentang tersebut disusun berdasarkan kajian saintifik yang mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah dan pertumbuhan sektor usaha lokal,” jelasnya.
Karena itu, Tomy menyatakan bahwa Apindo mengusulkan adanya titik keseimbangan baru dalam penentuan nilai alpha yang mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja di tiap wilayah. Ia juga mengutip penjelasan dari Apindo pusat bahwa koefisien alpha merupakan komponen penting dalam formula upah minimum karena menggambarkan kondisi ekonomi regional.
“Semakin tinggi nilai alpha, semakin besar kenaikan upah minimum. Karena itu, penentuan nilainya tidak boleh disamaratakan dan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Tomy menegaskan bahwa Apindo tidak mengusulkan besaran KHL. Penetapan KHL tetap menjadi kewenangan pemerintah yang didasarkan pada data dari Sensus Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut rencananya akan diformalkan melalui kajian bersama International Labour Organization (ILO), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan BPS di tingkat provinsi.
“Nantinya provinsi akan melihat posisi upah minimum terhadap KHL yang ditetapkan pemerintah. Jika KHL lebih tinggi dari upah minimum saat ini, penyesuaian bisa sedikit lebih besar dari alpha 0,1–0,3. Jika sudah di atas KHL, tentu perlakuannya berbeda,” terangnya.
Tomy juga menyampaikan pandangan dari Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan nilai alpha. Apindo menilai penggunaan alpha yang terlalu tinggi dapat membebani sektor kecil dan informal, yang merupakan mayoritas pelaku usaha di daerah.
“Jadi kita mengimbau agar penerapan rumus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai justru membuat sektor informal tidak berkembang,” ujarnya.
Saat ini, Apindo masih menunggu finalisasi formula penetapan upah minimum yang tengah disusun pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang baru.

