Pelanggaran Disiplin dan Etik yang Dilakukan 10 Anggota Polresta Tangerang
Beberapa anggota dari Polresta Tangerang telah melakukan pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah menerima sanksi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi.
Menurutnya, ada enam anggota yang terlibat dalam pelanggaran, yaitu perselingkuhan, penggunaan narkoba, serta tindakan tidak sopan saat mengemudikan kendaraan dinas. Sidang untuk keenam anggota tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini.
“Ada yang terlibat dalam perselingkuhan, biasanya laporan datang dari istri anggota. Selain itu, ada juga kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2025).
Dari keenam anggota yang terkena pelanggaran etik, dua di antaranya telah menjalani sidang dan diberi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus narkoba. Namun, kedua anggota tersebut melakukan upaya banding ke sidang etik di Polda Banten.
Akibatnya, hukuman PTDH yang awalnya diberlakukan diganti dengan demosi mutasi.
“Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi,” katanya.
Selain itu, empat anggota lainnya mendapatkan sanksi disiplin karena mangkir dari tugas. Pelanggaran disiplin ini terjadi ketika salah satu anggota polisi tidak hadir selama 13 hari dalam penugasan pengamanan Pilkada di Serang, Banten.
“Anggota tersebut tidak hadir dalam petugas pengamanan Pilkada yang kita jadikan BKO di Serang,” tambahnya.
Jenis Pelanggaran yang Terjadi
- Perselingkuhan: Beberapa anggota diduga terlibat dalam perselingkuhan, yang kemudian dilaporkan oleh istri mereka.
- Narkoba: Ada anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba, sehingga mendapat sanksi berat.
- Ugal-ugalan Saat Mengemudi: Tindakan tidak sopan saat mengemudikan kendaraan dinas juga menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa anggota.
- Mangkir dari Tugas: Empat anggota lainnya dihukum karena tidak hadir dalam penugasan pengamanan Pilkada di Serang.
Proses Sidang dan Sanksi yang Diberikan
Sidang etik terhadap enam anggota yang melanggar disiplin dan etik sedang dalam proses. Dari keenam anggota tersebut, dua di antaranya telah dijatuhi hukuman PTDH, namun kemudian diubah menjadi demosi mutasi setelah mengajukan banding.
Sementara itu, empat anggota lainnya menerima sanksi disiplin karena absen selama 13 hari dalam tugas pengamanan Pilkada di Serang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Propam Polresta Tangerang sangat serius dalam menegakkan disiplin dan etik di lingkungan kepolisian.
Tindakan Lanjutan dan Penegakan Disiplin
Kepala Seksi Propam menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menegakkan disiplin serta etik di lingkungan Polresta Tangerang. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

