Warga Adat Baduy di Lebak Siap Ajukan Audiensi ke Polda Banten
Warga adat Baduy yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, akan segera mengajukan surat permohonan audiensi kepada Polda Banten. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meminta bantuan dalam menangani kasus pembegalan yang menimpa salah satu warga mereka, Repan, di Jakarta Pusat.
Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menjelaskan bahwa pihaknya ingin agar kasus tersebut dapat disambungkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini, penanganan kasus Repan masih berada di bawah tanggung jawab Polres Jakarta Pusat, bukan Polda Metro Jaya. Menurut Oom, belum ada kepastian terkait pelaku pembegalan tersebut.
“Kami rencananya akan melakukan audiensi ke Polda Banten pada hari Selasa. Tujuannya adalah meminta bantuan agar kasus ini diteruskan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025) sore.
Oom menyampaikan bahwa selama seminggu terakhir, pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun dari Polsek maupun Polres Jakarta Pusat mengenai perkembangan kasus tersebut. Bahkan, ia merasa tidak ada tindak lanjut sama sekali dari pihak kepolisian.
“Sementara ini tidak ada kabar perkembangan sama sekali. Bahkan hampir seminggu tidak ada kabar lagi. Seolah-olah tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penyebab lambatnya proses penyelesaian kasus ini adalah karena tidak adanya saksi mata dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, korban, Repan, juga tidak mampu mengingat wajah para pelaku.
“Menurut keterangan kepolisian, tidak ada saksi mata. CCTV juga tidak menangkap apa pun. Bahkan sketsa wajah pelaku nihil karena korban tidak dapat mengingat wajah para pelaku,” jelas Oom.
Ia berharap kasus pembegalan Repan dapat segera dituntaskan dengan cepat. Meski begitu, ia tetap menyimpan harapan bahwa pelaku pembegalan bisa segera ditangkap.
“Karena kami masih menaruh harapan, pelaku pembegalan Repan bisa ditangkap,” pungkasnya.
Proses Penyelidikan yang Tidak Lancar
Dari pengakuan Oom, terlihat bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih menghadapi beberapa kendala. Tanpa adanya saksi mata atau bukti visual seperti rekaman CCTV, penyidik kesulitan dalam mencari pelaku. Selain itu, kemampuan korban dalam mengingat detail wajah pelaku juga menjadi faktor penting dalam proses penyelidikan.
Kemungkinan besar, tanpa data tambahan, kasus ini akan sulit untuk diselesaikan secara cepat. Namun, dengan adanya audiensi yang direncanakan, diharapkan pihak kepolisian bisa memberikan penjelasan lebih lanjut dan memberikan tindakan yang lebih efektif.
Peran Polda Banten dalam Kasus Ini
Polda Banten diharapkan dapat menjadi perantara dalam membantu melanjutkan kasus Repan ke Polda Metro Jaya. Dengan adanya intervensi dari Polda Banten, diharapkan kasus ini dapat segera diproses secara lebih cepat dan transparan.
Meskipun saat ini belum ada informasi resmi tentang langkah-langkah yang akan diambil, warga adat Baduy tetap berharap agar pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum bagi kasus ini.






