Pria Tangerang Ditangkap Usai Curi Kabel Tol Kunciran

Pria Tangerang Ditangkap Usai Curi Kabel Tol Kunciran

BANTENMEDIA – Seorang pria berinisial MAH (20) ditangkap oleh petugas kepolisian setelah ketahuan melakukan tindakan pencurian kabel lampu penerangan di Jalan Tol Kunciran Kilometer 7+400. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 November 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dalam pernyataannya pada Minggu, 9 November 2025.

MAH diamankan bersama dengan tim keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tangerang pada tanggal 8 November 2025. Selain MAH, pelaku lainnya yang terlibat adalah RM. Keduanya bekerja sama dalam aksi pencurian tersebut.

Aksi kedua pelaku diketahui oleh petugas tol yang sedang berpatroli, yaitu S dan F. Mereka mendapat laporan bahwa lampu di KM 7+400 Tol Kunciran mengalami mati total. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong tol.

S dan F kemudian melanjutkan penyisiran ke Jalan M Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi kehilangan kabel. Di tempat tersebut, mereka melihat MAH dan RM sedang mengupas kabel. Petugas langsung mencoba menangkap para pelaku.

Namun, kedua pelaku berusaha kabur ke arah yang berbeda. MAH melarikan diri ke arah Batuceper, tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Sementara itu, RM melarikan diri ke arah Kampung Tanah Tinggi dan berhasil lolos dari kejaran petugas.

Setelah penangkapan, polisi membawa MAH beserta barang bukti, yaitu satu tang potong yang dililit karet ban, serta satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang 40 meter ke Polsek Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut.

Upaya Penangkapan Pelaku Lainnya

Selain MAH, polisi juga sedang memburu RM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Penyidik Polsek Tangerang terus melakukan penyelidikan untuk menemukan lokasi keberadaan RM.

Kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap infrastruktur jalan tol, yang bisa menyebabkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Dugaan sementara adalah tindakan pencurian ini dilakukan karena adanya permintaan pasar ilegal terhadap kabel-kabel yang bisa dijual kembali.

Polisi juga menekankan pentingnya kerja sama antara petugas keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan infrastruktur publik. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa.

Tindakan Hukum yang Akan Dilakukan

MAH akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian, Pemalsuan, dan Penggelapan. Jika terbukti bersalah, MAH bisa dihukum penjara selama beberapa tahun.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kesimpulan

Peristiwa pencurian kabel lampu penerangan di Tol Kunciran menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan yang bisa mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas. Dengan adanya penangkapan MAH dan upaya penangkapan RM, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga kestabilan infrastruktur jalan tol.

Related posts