Pegawai Negeri Tangerang Ditangkap Saat Jual Ganja Setelah Bolos Kerja Seminggu

Pegawai Negeri Tangerang Ditangkap Saat Jual Ganja Setelah Bolos Kerja Seminggu

BANTENMEDIA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang, Banten, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus peredaran narkoba. ASN tersebut bernama Akmal Hadi (44), yang bertugas di Kantor Kecamatan Legok. Penangkapan ini terjadi setelah polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kejadian Awal dan Penangkapan

Akmal Hadi ditemukan bersama dua tersangka lainnya, yaitu LK (24) dan IT (42), di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat. Menurut informasi dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan kasus dari wilayah Panongan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Panongan, Kamis (6/11/2025), Akmal sempat diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan awak media. Ia tampak mengenakan baju tahanan nomor 2 dan memakai penutup muka. Awalnya, Akmal tidak mengakui perannya sebagai pengedar narkoba. Ia hanya menyebut dirinya sebagai pemakai, yang sudah mengenal ganja sejak tahun 2010, namun intensitas penggunaannya meningkat pada tahun 2024 hingga 2025.

Namun, setelah diwawancarai oleh Kapolresta, Akmal akhirnya mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran ganja dengan skala kecil. Ia menyatakan bahwa pasar penjualannya hanya melibatkan teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya. “Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan,” ujarnya.

Pemanggilan dan Proses Internal

Camat Legok, Yusuf Fachrurozi, mengaku baru mengetahui bahwa pegawainya terlibat dalam kasus narkoba tersebut. Ia menjelaskan bahwa Akmal Hadi sempat bolos kerja selama seminggu, sehingga menjadi perhatian para pegawai di Kantor Kecamatan Legok. “Seminggu ke belakang yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja,” katanya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Yusuf menjelaskan bahwa Akmal merupakan ASN yang bertugas di bagian Umum dan Kepegawaian. Setelah menghilang tanpa keterangan, pihak kecamatan telah mencoba melakukan pemeriksaan secara internal, namun Akmal tidak kunjung memberikan respon. “Kami tidak mengetahui bahwa ada hal tersebut, makanya kami membuat satu panggilan kepada pegawai tersebut hari kemarin, di dalam surat panggilan itu dia tidak datang, sampai dengan hari ini,” ujarnya.

Atas kasus narkotika yang menjerat Akmal, Yusuf mengatakan akan segera melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk diproses sesuai aturan kepegawaian. “Kasus besar ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada Badan Kepegawai di Kabupaten Tangerang dan nanti di tindak lanjut seperti apa kita minta pengarahannya lebih lanjut,” katanya.

Tanggapan dan Tindakan Lanjutan

Akmal Hadi, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan, diharapkan dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak kecamatan juga akan mengevaluasi kebijakan dan prosedur pengawasan terhadap pegawai, terutama dalam hal kehadiran dan perilaku.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan kerja sama antara instansi pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengatasi peredaran narkoba. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

(Ikabari)

Related posts