Lokasi Operasi Zebra 2025 di Tangerang, Diperkirakan Ada di Sembilan Titik Ini

Lokasi Operasi Zebra 2025 di Tangerang, Diperkirakan Ada di Sembilan Titik Ini

Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra 2025 di Tangerang

Operasi Zebra Maung 2025 akan digelar mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 di seluruh provinsi Banten, termasuk wilayah Tangerang. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran berlalu lintas.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muhibbur, dalam apel yang diadakan pada 17 November 2025, menyampaikan pesan Kapolda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya untuk mengedukasi masyarakat. “Kita tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Kita tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengingatkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Meskipun demikian, penegakan hukum tetap kita lakukan secara profesional, termasuk melalui ETLE statis dan mobile.” sambungnya.

Selama periode operasi, petugas akan ditempatkan di titik-titik yang rawan pelanggaran dan kecelakaan. Titik-titik tersebut meliputi persimpangan padat kendaraan, jalur protokol, serta ruas jalan yang sering digunakan untuk balap liar.

Berikut adalah perkiraan lokasi razia Operasi Zebra Maung 2025 di Tangerang:

Tangerang Kota dan Tangerang Selatan

  • Jalan Jenderal Sudirman (Tangerang Kota)
  • Jalan M.H. Thamrin (Tangerang Kota)
  • Jalan Daan Mogot (Tangerang Kota)
  • Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan)
  • Jalan Pahlawan Seribu (Tangerang Selatan)
  • Jalan Letnan Sutopo (Tangerang Selatan)
  • Jalan BSD Raya (Tangerang Selatan)
  • Bandara Soekarno-Hatta (Perimeter Utara, Perimeter Selatan, P1, P2, Terminal 1–3)
  • Kawasan TOD M1

Pelanggaran yang Diperhatikan dalam Operasi Zebra 2025

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi ini antara lain:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ);
  • Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ);
  • Pengendara motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292);
  • Tidak memakai helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291);
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 283 Jo Pasal 228);
  • Melawan arus, salah satu pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan (Pasal 287 Ayat 1);
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5);
  • Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, termasuk TNKB dan lampu utama (Pasal 280 Jo Pasal 285).

Operasi Zebra Maung 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Petugas akan bekerja dengan profesional dan tetap mengedepankan keselamatan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.

Related posts