Ketua Kadin Cilegon Tak Dipecat Meski Divonis Tipu Rp 5 Triliun

Ketua Kadin Cilegon Tak Dipecat Meski Divonis Tipu Rp 5 Triliun

Ketua Kadin Kota Cilegon Masih Aktif Meski Divonis Hukuman

Di Kota Cilegon, Banten, M. Salim masih tercatat sebagai ketua aktif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meskipun telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan yang menyeret proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA). Dalam putusan tersebut, Salim dan empat pimpinan organisasi lainnya masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara.

Para terdakwa meliputi Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit. Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga posisi Salim masih melekat sebagai ketua.

Agus Wisas, Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten di Kota Serang, menjelaskan bahwa pergantian jabatan hanya bisa dilakukan setelah putusan inkrah. Ia menegaskan bahwa jika putusan tersebut berlaku, maka Salim akan dipecat sesuai aturan dasar (AD/ART) Kadin.

“Saat putusan sudah inkrah, maka akan dibentuk Pelaksana Jabatan (PJ) sesuai AD/ART. Jika inkrah menghukum, pasti dipecat,” ujar Agus.

Menurutnya, pelaksana jabatan akan dipilih dari para wakil ketua. Jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker. Agus mengakui bahwa masalah hukum yang menimpa para pimpinan memengaruhi aktivitas Kadin Cilegon. Layanan organisasi dinilai tidak optimal dan membutuhkan keputusan cepat agar kembali normal.

“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil ketua bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ujarnya.

Pemecatan Pengurus Tingkat Provinsi

Selain polemik di Cilegon, Agus menyampaikan bahwa Kadin Banten telah mencopot 17 pengurus tingkat provinsi. Pencopotan dilakukan terhadap pengurus yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.

“Aturannya sekarang, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Saya tidak pandang bulu, bahkan keluarga saya sendiri ada yang diberhentikan,” katanya.

Sebagian dari 17 pengurus tersebut tidak memperpanjang KTA karena alasan kesibukan atau kondisi kesehatan. Sebagian lainnya diberhentikan karena dianggap merugikan organisasi. Agus menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan integritas organisasi.

Kondisi Internal Kadin

Perubahan internal ini menunjukkan bahwa Kadin Banten sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas organisasi. Selain masalah hukum, adanya perubahan struktur kepemimpinan juga memengaruhi jalannya operasional organisasi.

Dengan adanya kebijakan baru terkait KTA dan etika, Kadin Banten berusaha memastikan bahwa semua anggota dan pengurus tetap bertanggung jawab dan menjunjung nilai-nilai organisasi. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga reputasi dan kredibilitas Kadin di tengah situasi yang sedang dihadapi.

Agus berharap dengan perubahan ini, Kadin dapat kembali beroperasi secara efektif dan memberikan layanan yang maksimal bagi anggotanya dan masyarakat.

Related posts