Junaedi Resmi Jadi Anggota DPRD Pandeglang

Junaedi Resmi Jadi Anggota DPRD Pandeglang

Sidang Paripurna DPRD Pandeglang Resmikan Penggantian Anggota

Pada hari Kamis, 20 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan sumpah atau janji peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera sisa masa jabatan 2024-2029. Nama yang diangkat adalah Junaedi menggantikan Rifqi Rafsanjani.

Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus A Khotibul Umam menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Gubernur Banten nomor 608 dan 609 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

“Sebelumnya kita telah menerima surat Keputusan Gubernur Banten nomor 608 tentang peresmian pemberhentian saudara Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029. Serta surat Keputusan Gubernur Banten nomor 609 tahun 2025, tentang peresmian pengangkatan saudara Junaedi dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Pandeglang sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Umam.

Menurut Umam, menindaklanjuti dua Keputusan Gubernur Banten tersebut, pihaknya langsung menetapkan agenda paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Pandeglang saudara Junaedi Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2024-2029.

“Adapun secara formal sebelum memangku jabatan sebagai anggota DPRD yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan ketentuan Pasal 198 ayat (6) UU nomor 23 tahun 2014,” ungkapnya.

“Pengucapan sumpah atau janji tersebut dipandu langsung oleh Pimpinan DPRD dengan catatan dan teks sumpah atau janji sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU nomor 23 tahun 2014,” sambungnya.

Junaedi Mengaku Bersyukur Diberi Amanah

Sementara itu, Anggota DPRD Pandeglang, Junaedi mengaku sangat bersyukur karena pada hari ini dirinya telah resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi wilayah Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, Cikeusik dan Angsana.

“Alhamdulillah pada hari ini saya dilantik menjadi anggota DPRD Pandeglang, saya memohon doa dan dukungannya kepada semua pihak agar kedepan saya bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan ikrar dan janji saya, mudah-mudahan saya bisa menyerap dan mendorong aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Proses Pelantikan yang Terstruktur

Proses pelantikan Junaedi dilakukan dengan berbagai tahapan yang sudah ditentukan oleh aturan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota DPRD yang baru dilantik memiliki kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban yang harus diemban.

  • Proses pengambilan sumpah dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pandeglang.
  • Sumpah atau janji diucapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
  • Pemimpin DPRD bertindak sebagai pembimbing dalam proses pengucapan sumpah.
  • Seluruh prosesi dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Harapan untuk Masa Depan

Junaedi menyampaikan harapan besar untuk masa depannya sebagai anggota DPRD. Ia berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi masyarakat, terutama di wilayah Dapil III yang ia wakili.

  • Menyerap aspirasi masyarakat secara aktif.
  • Mendorong kebijakan yang pro-rakyat.
  • Memastikan bahwa suara rakyat selalu didengar dan diperhatikan.

Related posts