Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan November 2025

Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan November 2025

Informasi Terkini Tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk memperhatikan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan.

Pada hari ini, Senin 10 November 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan ini.

Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM Keliling selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:

  • Senin
  • Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

  • Selasa

  • Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

  • Rabu

  • Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

  • Kamis

  • Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

  • Jumat

  • Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

  • Sabtu

  • Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB

  • Minggu

  • Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM

Dengan memperhatikan jadwal dan persyaratan di atas, masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa kesulitan. Pastikan untuk datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Related posts