Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan Oktober 2025
Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Oktober 2025. Semeton Bali dapat mengakses layanan ini untuk memperpanjang dokumen kendaraan yang dimiliki. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada hari Kamis (29/10), layanan Samsat Keliling hadir di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Berikut adalah lokasi dan waktu penyelenggaraannya:
- Di Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling berada di Puri Peguyangan mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Di Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling berada di areal Parkir Puri Blahbatuh mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Persyaratan untuk Memperpanjang STNK
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa. Berikut adalah daftar persyaratannya:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Notice pajak.
- Kendaraan atas nama sendiri.
Selain itu, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK kendaraan bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. Oleh karena itu, calon pemohon disarankan untuk mengetahui biaya yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat utama. Layanan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalani proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka.

