Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cipondoh
Pada malam hari tanggal 20 November, dua pengedar narkoba bernama Adul dan Aken berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan mengenai rencana transaksi narkotika di sekitar Perumahan Poris Indah.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Iptu Amin Isrofi kemudian melakukan pengintaian terhadap dua pria yang mencurigakan. Setelah mengetahui gerak-gerik mereka, tim langsung membuntuti keduanya hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.
Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Di dalam dompet putih ditemukan satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua handphone, serta satu pipet. Saat diperiksa, Adul mengaku bahwa ia membeli sabu dari wilayah Kampung Ambon dengan harga Rp3,5 juta.
“Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada petugas.
Selain itu, rekannya Aken juga mengakui perannya sebagai penjual. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.
Kedua tersangka memiliki rencana untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan harga Rp100 ribu dan Rp200 ribu agar bisa dijual kembali.
Penanganan Lebih Lanjut oleh Pihak Berwajib
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasok sabu tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ucapnya.
Adul dan Aken dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Peran Masyarakat dalam Mengatasi Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba. Ia menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor WhatsApp 0822-11-110-110.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor WhatsApp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” imbuhnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Memerangi Narkoba
Beberapa langkah telah diambil oleh pihak berwajib dalam upaya memberantas peredaran narkoba, antara lain:
- Penangkapan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba
- Penggeledahan dan penyitaan barang bukti
- Pendalaman terhadap jaringan pemasok narkoba
- Peningkatan koordinasi dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih cepat
Dengan kerja sama yang baik antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan dapat semakin mengurangi jumlah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

