BANTENMEDIA – Proyek Pengelolaan Sampah sebagai Sumber Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) tidak jadi dibangun di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pembatalan proyek strategis nasional tersebut berasal dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, mengenai Penanganan Sampah Perkotaan dengan memanfaatkan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, di Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10/2025).
Hanif menyampaikan, pengelolaan sampah menjadi sumber listrik di Tangsel akan dilakukan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang bersama dua wilayah lainnya yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
“Maka perintah Perpres, karena itu, semua kegiatan yang belum dibangun berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 dihentikan,” ujar Hanif, dilansir dari TribunTangerang.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan bahwa pembatalan proyek tersebut memberikan kejelasan posisi daerahnya dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, Tangsel.
Ia mengakui telah berkomunikasi dengan Bupati Tangerang dalam upaya melanjutkan perintah presiden mengenai kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah di kawasan Tangerang Raya.
“Kita patuhi petunjuk Presiden, yaitu kerja sama berikutnya dalam pengelolaan sampah secara aglomerasi. Saya telah berkoordinasi internal dengan Bupati Tangerang mengenai teknisnya,” ujar Benyamin, saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Benyamin, rencana awal pengelolaan sampah di TPA Cipeucang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Aturan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah sekaligus mengubahnya menjadi sumber energi yang ramah lingkungan.
Ia juga berharap, tujuan besar pemerintah dalam menghadirkan teknologi canggih yang mampu mengubah sampah menjadi listrik segera tercapai.
“Saya berharap adanya kemajuan dalam kesepakatan antara Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang secepatnya tercapai agar pembangunan PSEL di Jatiwaringin segera dimulai,” ujar Benyamin.
Di akhir pembicaraan, Benyamin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengelolaan sampah di TPA Regional Lulut Nambo.
“Semoga akhir tahun ini sudah bisa dioperasi,” tutupnya.

