BANTENMEDIA – Dunia media sosial belakangan ini digemparkan oleh beredarnya video yang menunjukkan aksi dua kepala sekolah (Kepsek) laki-laki dan seorang guru perempuan di Pandeglang, Banten, yang sedang asyik bernyanyi di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Tindakan tersebut memicu respon yang kuat dari masyarakat dan berakhir dengan pemberian sanksi disiplin oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Video singkat tersebut menampilkan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui bernama AA (Kepala Sekolah SDN Pasirtenjo 2) dan DW (Guru SDN Ciodeng 2) yang dikonfirmasi sebagai pasangan suami istri sedang menyanyi di ruang kelas atau ruang guru, lengkap dengan pakaian dinas.
Kontroversi semakin memuncak karena aktivitas karaoke dilakukan pada saat jam pelajaran. Keduanya juga terekam melalui perangkat Smart TV Interaktif yang merupakan bantuan pemerintah, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar siswa.
Di beberapa bagian video, keduanya terlihat dekat, bahkan pernah berpelukan, meskipun pihak yang bersangkutan menyatakan tindakan tersebut murni spontan.
Setelah video tersebut menyebar dan memicu kontroversi di kalangan masyarakat, dua pegawai negeri sipil tersebut segera dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
Dalam pernyataan dan permintaan maaf yang disampaikan melalui video, Kepsek AA mengakui tindakannya, meskipun ia menjelaskan bahwa aksi karaoke itu dilakukan tanpa niat sengaja dan merupakan bagian dari proses pemeriksaan serta penerimaan barang baru (Smart TV Interaktif).
“Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah karena melanggar etika, disiplin, serta merusak citra pendidikan,” kata Kepala Sekolah AA, didampingi oleh Guru DW.
Kedua pihak juga berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang sama dan akan meningkatkan sikap profesional dalam bekerja.
Merespons pelanggaran disiplin yang terjadi selama jam kerja, Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, mengakui kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kedua individu tersebut telah melanggar etika serta aturan kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).
Perbuatan menyanyi karaoke selama jam belajar dianggap sebagai pelanggaran disiplin ringan hingga sedang karena menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai guru dan pegawai negeri.
Pemberian SP1 merupakan langkah pertama. Disdikpora Pandeglang menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses evaluasi mendalam oleh tim disiplin ASN untuk menentukan tingkat pelanggaran serta kemungkinan hukuman tambahan yang lebih berat.
Sanksi ini diberikan sebagai bentuk peringatan tegas agar para guru, khususnya kepala sekolah, mampu menjaga etika dan tingkah laku serta menjadi contoh yang baik bagi siswa maupun masyarakat.




