BANTENMEDIA – Tindakan seorang pegawai pajak atau Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak pada pukul 05.41 WIB, mendapat perhatian dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya merasa khawatir terhadap tindakan AR tersebut karena dianggap tidak logis.
Terlebih lagi besaran denda pajak yang dipungut tidak begitu besar.
Menghadapi hal tersebut, Purbaya meminta pegawai tersebut mendapat tindakan karena dianggap telah menyimpang dari prosedur yang berlaku.
Ia meminta agar karyawan tersebut tidak hanya diberi pembinaan, tetapi juga diberikan hukuman yang tegas.
“Tidak masuk akal alasan yang diberikan. Coba beri sedikit sanksi saja. Jangan hanya dilatih. Dihukum sedikit karena penjelasannya tidak logis. Dia mengejar uang Rp300 ribu jam 5 pagi, agak aneh,” katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, tindakan itu tidak pantas dan menunjukkan tingkah laku yang harus dihukum.
Perkara ini berawal dari laporan yang diterima melalui saluran Lapor Pak Purbaya terkait dugaan tindakan premanisme oleh seorang petugas pajak di KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Kementerian Keuangan memastikan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori premanisme, tetapi merupakan penagihan utang pajak sebesar Rp300 ribu yang dilakukan di luar jam kerja biasa.
Purbaya menganggap alasan AR yang menyatakan melakukan pemungutan di pagi hari karena “beban kerja berat dan takut lupa” tidak dapat diterima.
AR yang bersangkutan sebelumnya hanya diberikan pembinaan terkait etika komunikasi dengan wajib pajak. Namun, Purbaya menganggap tindakan tersebut belum memadai untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen institusi mereka dalam memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan perpajakan.
Ia mengatakan, apabila terbukti adanya unsur penipuan, tindakan tegas hingga pemecatan akan diambil.
Bimo menyampaikan bahwa laporan yang diterima melalui saluran Lapor Pak Purbaya dibagi menjadi dua jenis: laporan terkait perbaikan kebijakan (policy) dan laporan untuk peningkatan administrasi.
Jika laporan menyebutkan dugaan pelanggaran yang serius, kasus tersebut akan disampaikan kepada Kantor Inspektorat Transformasi dan Sistem Data Aparatur (KITSDA) atau unit pencegahan penipuan di DJP.
Ia menyampaikan bahwa penjelasan dari pelapor sangat diperlukan untuk memastikan identitas petugas yang dilaporkan serta bukti pendukung agar setiap laporan dapat ditangani secara objektif dan terbuka.

