Status PSN PIK 2 Dicabut, ICMI Banten Puji Kebijakan Presiden Prabowo

Status PSN PIK 2 Dicabut, ICMI Banten Puji Kebijakan Presiden Prabowo

BANTENMEDIA – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Organisasi Wilayah atau ICMI Orwil Banten menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland di Kabupaten Tangerang serta wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Banten.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025, yang menghilangkan PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.

Pihak ICMI Banten menganggap tindakan ini sebagai keputusan yang mendukung keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang terkena dampak dari proyek tersebut.

Ketua ICMI Orwil Banten, Eden Gunawan, menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas keputusannya untuk meninjau kembali kebijakan PSN yang dianggap tidak memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat sekitar serta dapat mengganggu stabilitas keamanan dan pertahanan negara.

“Kami di ICMI Banten menyambut dengan rasa syukur dan bangga terhadap keputusan Presiden Prabowo. Ini merupakan langkah yang visioner dan adil, yang menunjukkan sikap pemerintah yang mendukung rakyat kecil serta perhatian terhadap pelestarian lingkungan di Banten,” kata Eden Gunawan di Serang, Jumat 24 Oktober 2025.

Eden menegaskan bahwa keputusan pemerintah tersebut juga merupakan bentuk nyata dari tanggapan terhadap harapan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang diadakan di Jakarta pada 17–19 Desember 2024, MUI dengan tegas menyarankan agar proyek PIK 2 dikeluarkan dari daftar PSN karena menimbulkan masalah sosial, ekologis, dan ketidakadilan terhadap masyarakat.

Selanjutnya, Eden memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang yang dibentuk oleh MUI setelah Mukernas IV. Tim ini telah bekerja keras dalam memperjuangkan pelaksanaan keputusan MUI, memberikan pendampingan hukum kepada warga yang merasa dirugikan, serta terus mengawasi isu keadilan lahan hingga selesai.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Tim Tabayyun MUI. Semangat mereka menjadi contoh bagaimana organisasi Islam, para cendekiawan, dan masyarakat sipil dapat bekerja sama dalam memperjuangkan hak rakyat secara konstitusional dan bermartabat,” tambah Eden.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris ICMI Wilayah Banten, Rohman, juga menyampaikan rasa apresiasi yang tinggi terhadap keberhasilan Pemuda ICMI Pusat dalam mengajukan dan memenangkan permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) mengenai dasar hukum penetapan PIK 2 sebagai PSN.

Uji materiil ini diajukan terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keenam dari Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Lampiran I huruf M Nomor 226 mengenai Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tidak sah secara hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat.

Rohman menjelaskan dampak hukum dari keputusan tersebut sangat jelas dan tegas.

“Oleh karena itu, segala konsekuensi hukum yang muncul dari keputusan, kebijakan, dan peraturan yang didasarkan pada ketentuan tersebut secara otomatis dianggap tidak pernah ada (ex tunc). Artinya, seluruh tindakan administratif yang berdasarkan regulasi tersebut menjadi batal sejak awal,” katanya.

Pengadilan Tinggi Banten menganggap putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pencabutan status PSN dari pemerintah sebagai dua momen penting yang menunjukkan bahwa negara tetap berada di atas prinsip hukum dan keadilan. Kedua hal tersebut memperkuat bahwa kepentingan masyarakat dan kelangsungan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi pembangunan yang bersifat elit dan eksploitatif.

Eden Gunawan menegaskan, keberhasilan ini perlu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, agar lebih waspada dalam mengambil kebijakan pembangunan yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Pembangunan harus memberikan kesejahteraan, bukan meninggalkan luka sosial atau kerusakan lingkungan yang bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo. Kami berharap kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi awal dari pola pembangunan baru yang lebih adil, berkelanjutan, dan berfokus pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

ICMI Orwil Banten juga mengajak kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera melaksanakan kebijakan pencabutan PSN dengan tindakan nyata, antara lain, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan di kawasan PIK 2.

Kemudian mengembalikan hak tanah dan rumah penduduk yang telah dibebaskan atas nama PSN. Selanjutnya memulihkan kawasan PIK 2 Tropical Coastland ke fungsi aslinya sebagai hutan lindung yang diurus oleh Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, memastikan proses pemulihan sosial-ekologis berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan kejelasan.

Tidak kalah pentingnya adalah mengembalikan aset-aset negara dan wakaf serta fasilitas umum dan tanah negara yang belum di IKM-kan yang telah direklamasi dan dikelola tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai organisasi para cendekiawan Muslim, ICMI Banten menegaskan komitmennya untuk terus memantau kebijakan pemerintah yang bersifat mendukung rakyat serta berdasarkan nilai moral, ilmiah, dan konstitusi.

Eden mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang senantiasa bergerak serta berdoa demi keselamatan rakyat, bangsa, dan negara yang terancam akibat tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kemenangan hukum ini bukan hanya kemenangan dari satu kelompok, tetapi merupakan kemenangan hati nurani masyarakat Banten dan seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan keadilan serta kelanjutan,” ujar Eden Gunawan.

Related posts