Rakornas Komisi Informasi Pusat Digelar di Tangerang

Rakornas Komisi Informasi Pusat Digelar di Tangerang

BANTENMEDIA – Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan seluruh KI di seluruh Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Kerja Teknis atau Rakernis ke-14 tahun 2025 sejak Senin (29/9/2025) kemarin di Kota Tangerang, Banten.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menyampaikan, pemerintah pusat diminta untuk mempercepat perubahan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Rakernis merupakan tindak lanjut dari Rakornas yang berlangsung sehari sebelumnya, dengan fokus pada pembahasan teknis dan penyusunan rekomendasi strategis dalam bidang keterbukaan informasi publik,” kata Donny kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Selanjutnya Donny menambahkan, pihaknya mendukung dilakukannya perubahan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Karena di era perkembangan zaman, ketentuan tersebut dianggap tidak sesuai dengan lingkungan bisnis serta lingkungan strategis dan digitalisasi teknologi.

Selain itu, pembahasan tersebut juga dapat memutuskan memberikan kejelasan informasi dalam program andalan Presiden RI Prabowo Suboanto di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air.

“Kami telah menyusun sebuah rencana, nanti akan datang tim dari Komisi Informasi Pusat yang bekerja sama dengan kementerian terkait serta dengan penasihat khusus presiden agar rekomendasi ini nantinya disampaikan kepada Pak Prabowo,” katanya.

Selama pelaksanaannya, peserta rapat dibagi ke dalam kelompok eksternal yang membahas isu terkait birokrasi, hukum, dan pertanahan, sedangkan kelompok internal fokus pada perubahan UU KIP dan PPSIP.

Hasil pembahasan antara kedua sektor selanjutnya dibawa ke Sidang Pleno untuk disetujui dalam bentuk Dokumen Rekomendasi Rakernis 2025.

Berikut isi rekomendasi yang disetujui oleh KI seluruh Indonesia :

Bidang Internal

1. Mengimbau Pemerintah untuk mempercepat revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2027, dengan rencana aksi sebagai berikut :

– Menyampaikan rekomendasi dari Rakornas dan Rakernis ke-16 serta mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital RI agar segera dilakukan percepatan revisi UU KIP.

– Membentuk Tim Percepatan Penyusunan UU KIP sehingga masuk dalam Prolegnas 2027. Anggota tim terdiri dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi paling lambat November 2025.

– Berupaya mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia.

– Mengadakan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dengan Badan Legislasi dan/atau Pimpinan DPR RI, dan/atau Komisi I DPR RI, paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

– Mengembangkan isu-isu terkait percepatan revisi UU Keterbukaan Informasi melalui penerbitan di berbagai media dan saluran.

2. Mempercepat pelaksanaan pengundangan Peraturan Komisi Informasi mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi dalam waktu yang secepat mungkin.

3. Membentuk tim penyusun rekomendasi keterbukaan informasi ketahanan pangan dan energi dengan melibatkan para ahli yang diarahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada bulan Oktober 2025.

Bidang Eksternal

1. Keterbukaan Informasi dalam Proses Reformasi Birokrasi (Hasil Pemeriksaan dan IKIP).

2. Pelaksanaan Hukum Setelah Putusan

3. Keterbukaan Informasi:

– Bidang pengelolaan tanah, hutan, dan lingkungan hidup.

– Sektor pendidikan/pelatihan.

– Bidang partai politik, perusahaan milik negara, perusahaan daerah, serta organisasi masyarakat.

– Industri keuangan dan perbankan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi pedoman langkah strategis Komisi Informasi di tingkat pusat dan daerah dalam memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik secara nasional.

“Poin-poin tersebut yang kami sampaikan, selain karena pemerintah perlu mempertimbangkan hal itu, agar komisi informasi ini bisa diarahkan ke mana atau secara khusus dalam penyelesaian sengketa informasi atau tetap seperti sekarang dengan adanya standar layanan informasi publik,” jelasnya. 

Related posts