BANTENMEDIA – Tim Reskrim Polsek Serpong Tangerang Selatan Banten berhasil menangkap seorang pria dengan inisial U (43) yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang wanita bernama D (37).
Kejadian terjadi di Jalan Ampera RT 001 RW 006, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu (19/10/2025).
Kepala Sektor Polisi Serpong, Kompol Suhardono, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di area Kampung Rawa Macek, Serpong, ketika akan kembali ke rumahnya.
Penganiayaan tersangka dilakukan kurang dari lima jam setelah kejadian terjadi.
“Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian,” ujar Kompol Suhardono dalam pernyataannya, Jumat (24/10/2025).
Suhardono mengungkapkan, motif penganiayaan itu disebabkan oleh masalah keuangan.
Pelaku dikatakan meminta uang dari korban sebagai pembayaran cicilan motor.
“Modusnya, pelaku menghantam korban hingga terjatuh. Ketika korban bangun dan berjalan, pelaku mendorong korban kembali jatuh sehingga kepalanya menabrak trotoar,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala sehingga memerlukan 13 jahitan serta luka di pergelangan tangan sebelah kiri.
Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kepala Sektor Polisi Serpong juga menghimbau warga untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Apabila terjadi masalah atau tindak pidana, segera laporkan ke Polsek Serpong,” ujarnya.

