BANTENMEDIA – Berita mengejutkan muncul terkait rencana pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik (Waste to Energy) atau yang dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di kawasan Aglomerasi Tangerang. Proyek PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) telah dipastikan dibatalkan sepenuhnya!
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Hanif menyampaikan bahwa penghapusan proyek tersebut merupakan permintaan jelas dari Presiden Prabowo Subianto.
“Maka perintah Peraturan Presiden, karena itulah, semua kegiatan yang belum dibangun berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 dihentikan,” kata Hanif di Tangerang, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dasar hukum pembatalan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sampah Kota dengan memanfaatkan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Seluruh Perhatian Berpindah ke TPA Jatiwaringin
Sebaliknya, pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik bagi dua kota tersebut kini akan digabungkan dalam satu proyek PSEL yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Keputusan ini secara otomatis mengubah arah pengelolaan limbah di kawasan Tangerang Raya. Menteri Hanif menyampaikan bahwa saat ini prosesnya sudah berlangsung.
“Danantara saat ini sedang mengadakan seleksi terhadap para pengembang dan kontraktor, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sementara proses sedang berlangsung, pemenang lelang pembangunan PSEL di kawasan aglomerasi Tangerang segera akan ditentukan.
Tujuan Pembangunan Dimulai Tahun Depan, Siapkan Penanganan Sementara
Proyek PSEL Jatiwaringin direncanakan akan dimulai pembangunannya pada tahun mendatang dan diperkirakan selesai dalam jangka dua tahun.
Namun, selama dua tahun pembangunan, kawasan Tangerang Raya menghadapi tantangan berat: pengumpulan sampah sementara.
Hanif meminta pemerintah daerah di kawasan Tangerang segera mengambil langkah penanganan darurat. “Selama dua tahun kita akan menumpuk sampah. Sampah yang akan terjadi hampir dua juta ton,” ujarnya.
Artinya, sekitar satu juta ton limbah setiap tahunnya perlu dikelola dengan tindakan sementara hingga PSEL Jatiwaringin beroperasi secara penuh. Kecepatan dan ketepatan pemerintah daerah dalam menyiapkan solusi pengelolaan sementara ini akan menjadi faktor penting agar masalah limbah tidak menumpuk dan menyebabkan isu baru. ***




