BANTENMEDIA – Sejumlah pedagang kecil yang sering berjualan di sekitar Alun-alun Pandeglang, ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025.
Pengawasan di lokasi, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan beberapa pedagang, karena mereka tidak setuju jika barang dagangannya dibawa paksa oleh Petugas Satpol-PP Pandeglang.
Seorang pedagang, Encep, menyampaikan protes keras terhadap tindakan yang dilakukan Satpol PP Pandeglang. Bahkan, ia mengklaim bahwa pemerintah tidak mendukung rakyat kecil.
“Operasi ini adalah aparat yang tidak memihak rakyat, seperti ini nih. Tidak perlu ada Satpol-PP, tidak berguna,” ujar Encep.
Encep mengatakan, ia sudah empat tahun berdagang di sekitar Alun-alun Pandeglang. Selama menjalani usaha di kawasan tersebut, ia mengaku sering diminta uang oleh pihak Satpol-PP Pandeglang. Alih-alih mendapatkan perlindungan, malah gerobak dagangannya dibawa paksa oleh Satpol-PP Pandeglang.
“Penjualan di sini tidak gratis, saya membayar parkir setiap hari, kemudian setiap minggu juga selalu ada biaya tambahan. Seperti mengonsumsi obat, tiga kali sehari untuk membayar ke Satpol-PP,” katanya.
Ada seorang pedagang di sini yang mengelola mainan, dia yang memaksa. Namanya Sarip, berada di bawah pengawasan Wily. Mereka mengatasnamakan paguyuban, tetapi katanya untuk Satpol-PP. Harganya bervariasi, jika sedang ada acara bisa meminta Rp10 ribu sekali, sedangkan pada hari biasa Rp5 ribu,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menyatakan bahwa penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Alun-alun Pandeglang dilakukan guna memastikan ketertiban umum serta menjaga keindahan ruang publik. Ia menilai area tersebut sebagai zona larangan berdagang karena merupakan ruang umum yang harus tetap rapi dan bersih.
“Terlihat bahwa usaha kami selama ini belum mampu memberikan efek jera kepada para pedagang kaki lima,” ujar Agus.
Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat penerapan aturan, Satpol PP Pandeglang rencananya akan membawa kasus pelanggaran tersebut ke ranah hukum melalui proses pengadilan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Karena kami memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di bawah pengawasan penyidik Polres. Kini kami telah bekerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan Polres dalam menerapkan perda secara yustisial. Jika hanya dilakukan secara non-yustisial, mereka cenderung kembali lagi dan tidak jera,” katanya.
Menurut Agus, sistem penegakan hukum melalui jalur pengadilan merupakan bentuk kepastian Satpol-PP Pandeglang dalam menjalankan perda.
“Ya, langkah ini bertujuan untuk lebih jelas. Nanti pengadilan akan menentukan sanksi, apakah berupa denda atau hukuman lainnya. Untuk saat ini, barang bukti yang kami amankan akan digunakan dalam persidangan. Nanti saat persidangan, pengadilan akan mempertanyakan barang bukti, saksi, serta pelanggarannya. Semua hal tersebut akan kami siapkan sesuai dengan prosedur,” katanya.
Agus menyampaikan, terkait pernyataan seorang pedagang yang mengaku sering diminta uang oleh oknum Satpol-PP, Agus meminta agar hal tersebut disampaikan secara langsung di persidangan agar dapat diketahui secara jelas.
“Jika benar ada pungutan, silakan sampaikan ke pengadilan agar jelas siapa yang mengenakan, ke mana arahnya, dan untuk apa. Jika terdapat unsur pidana, seperti pungli, kami akan serahkan kepada penyidik kepolisian. Namun jika pelanggarannya ringan, tetap ditangani oleh PPNS,” ujarnya.
Selanjutnya Agus menekankan kepada seluruh anggota Satpol PP agar tidak saling berkomunikasi dengan para pedagang atau mengambil tindakan yang melanggar aturan.
Kami telah beberapa kali memberikan peringatan tegas kepada anggota agar tidak bermain dengan pelanggar. Jika memang ada bukti serta nama yang disebutkan, silakan disampaikan agar kami dapat menindaklanjutinya. Lebih baik bersikap terbuka daripada menyebarkan fitnah,” tegasnya.

