Pemkab Tangerang Tutup Ratusan Lapak Limbah Ilegal yang Merusak Lingkungan

Pemkab Tangerang Tutup Ratusan Lapak Limbah Ilegal yang Merusak Lingkungan

BANTENMEDIA – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan tindakan tegas terhadap pengelola limbah yang berada di Kecamatan Sindang Jaya.

Ratusan kios limbah yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal di area tersebut kini telah ditutup oleh petugas.

Penutupan tempat limbah ini dilakukan dalam operasi bersama untuk melanjutkan hasil temuan tim pengawas di lapangan.

“Di tempat kami terdapat 81 titik, dan itulah yang menjadi fokus kami. Namun dari 81 titik tersebut sudah kami ketahui yang memiliki volume sampah cukup besar dan berasal dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan,” ujar Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Galih menyampaikan bahwa ratusan kios yang ditutup diduga melanggar aturan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam pengelolaan limbah.

Mengenai hal tersebut, Pemkab Tangerang mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka yang masih rutin melakukan operasi/pembakaran sampah (limbah), itulah yang akan kami tindak,” kata Galih.

Galih menyampaikan bahwa sejak Senin (29/9/2025), Pemkab Tangerang telah menutup 22 kios limbah secara tetap.

Yang mana rata-rata pengelola tempat limbah melanggar izin serta pengelolaan limbah dengan melakukan pembakaran ilegal.

“Kemarin kita telah mengunjungi 15 titik di Desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon, serta kami akan melanjutkan ke desa lainnya,” katanya.

Selain itu, ratusan lapak limbah tersebut juga terletak dekat dengan pemukiman penduduk serta di atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.

Terhadap hal tersebut, pemerintah daerah akan terus melakukan penertiban secara besar-besaran sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran berat terkait penguasaan lahan milik orang lain dari kegiatan limbah tersebut.

“Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pemantauan, karena banyak ditemukan lahan pengembang yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah,” ujar Galih.

“Ini akan dilakukan penutupan, sehingga ada langkah-langkah yang diambil oleh pengembang terhadap tanah mereka yang dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat,” tambahnya.

Related posts