Pemkab Pandeglang Panggil Kades Munjul Diduga Mesum di Mobil

Pemkab Pandeglang Panggil Kades Munjul Diduga Mesum di Mobil

BANTENMEDIA – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan akhirnya mengundang Kepala Desa Munjul, Iip Suramiharja karena dugaan telah melakukan hubungan terlarang di dalam kendaraan yang membuat videonya menyebar. Pemanggilan ini dilakukan secara rahasia di ruang Asda I Bidang Pemerintahan.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Pandeglang, Doni Hermawan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Desa Munjul untuk memberikan penjelasan terkait video yang viral tentang dirinya dalam sebuah mobil.

Menurut Doni, selain meminta penjelasan dari pihak terkait, pemanggilan ini juga dilakukan sebagai bentuk pembinaan oleh Pemkab Pandeglang terhadap pegawai pemerintah yang sedang menghadapi kendala.

“Secara kepegawaian dan administrasinya akan kami proses, kami telah memanggilnya sebagai bentuk pembinaan sesuai dengan petunjuk bupati,” ujar Doni kepada awak media, Sabtu 25 Oktober 2025.

Doni juga menyampaikan, setelah dilakukan pemanggilan klarifikasi oleh pihaknya, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna menentukan apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak. Namun, ia belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan diberikan.

“Kami telah berkomunikasi dengan Inspektorat, pemeriksaan akan segera dilakukan oleh Inspektorat karena kami perlu mengetahui terlebih dahulu penyebab masalahnya, hal ini harus kami sampaikan agar segera diselesaikan,” katanya.

“Pasti ada sanksi, tetapi kami akan terlebih dahulu menilai seberat apa, yang jelas dia telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.

Doni menyampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi, pihak yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya sendiri. Namun, saat kejadian terjadi, pihak tersebut belum menjabat sebagai Kepala Desa.

Pernyataan yang bersangkutan berbeda. Intinya, dia telah melakukan kesalahan, menurut saya yang bersangkutan tidak boleh mengulangi lagi, terlebih dia sudah menjabat sebagai Kepala Desa. Pernyataannya saat melakukan tindakan tersebut tidak sedang menjabat sebagai Kepala Desa,” katanya.

Selanjutnya Doni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mampu menentukan apakah yang bersangkutan melanggar aturan etik atau tidak, karena hasil pemeriksaan dari Inspektorat belum diperoleh.

“Nanti Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal semacam ini, yang jelas pembinaan kami memastikan pihak terkait meminta maaf dan tidak mengulangi tindakan tersebut, namun prosesnya tetap berjalan. Untuk sanksi, nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dari Inspektorat, karena mereka memiliki kewenangan dalam penyidikan karena telah memiliki personel yang terlatih untuk melakukan penyidikan seperti ini,” tegasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Kepala desa tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang wanita di dalam kendaraan bermotor. Perbuatan tersebut terekam oleh salah seorang warga, sehingga videonya menyebar luas di media sosial.

Related posts