BANTENMEDIA – Tiga individu dilaporkan ke pihak berwajib karena dugaan tindakan pemerasan terhadap seorang pria dengan inisial RIMH.
Kejadian tersebut berlangsung di Perumahan Telaga Legok, Cluster Batur, Blok E7 Nomor 49, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
“Tanggal kejadian pada hari Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (24/10/2025).
Awalnya, salah satu terlapor yang merupakan seorang perempuan dengan inisial AEP mengirim pesan melalui WhatsApp kepada orang tua pelapor, K, guna membicarakan masalah terkait saudara kandung pelapor bernama A.
Saat tiba di lokasi, para terlapor diduga memaksa pihak keluarga A untuk membayar jumlah uang sebesar Rp112.335.350 dan menandatangani surat perjanjian hutang.
“Lalu saudari A menyampaikan bahwa motor Honda PCX milik pelapor telah lunas, sehingga BPKB tersebut harus diserahkan sebagai jaminan,” kata Reonald.
“Saudara F, yang menjadi terlapor, mengambil kunci kontak dari satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan ditemani oleh adik pelapor yang masih berusia di bawah umur,” lanjutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp34.825.000.
Reonald mengatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan.
Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai alasan serta peran pihak-pihak yang terlibat.
Perkara ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan.

