BANTENMEDIA – Prediksi menunjukkan bahwa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta akan penuh dalam tiga tahun ke depan. Saat ini, sebanyak 69 dari 80 TPU yang ada di Jakarta sudah terisi penuh, sehingga kebijakan tumpang tidak dapat dihindari.
Tumpang tidak hanya terdiri dari dua atau tiga jenazah, tetapi ada yang mencapai lima jenazah. Keadaan ini terjadi di beberapa tempat pemakaman umum, salah satunya adalah TPU Grogol, Jakarta Barat.
Berdasarkan kondisi tersebut, Gubernur DKI Pramono Anung tidak membantahnya. Ia mengakui bahwa 69 TPU sudah penuh dan tidak mampu lagi menerima penguburan baru. “Sehingga, dari 69 TPU tersebut harus dilakukan tumpang. Tumpang bisa dilakukan dengan yang lama atau dengan keluarga, dengan persetujuan keluarga. Jadi hanya 11 TPU yang benar-benar bisa tanpa tumpang, dan itu pun mengalami keterbatasan,” jelasnya.
Sebagai tindakan pencegahan terhadap keterbatasan tersebut, Pramono telah memerintahkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI untuk membuka TPU baru. Baik dengan membuka area baru maupun memanfaatkan lahan pemakaman yang sebelumnya hanya digunakan untuk jenazah korban Covid-19.
“Kami telah menginstruksikan pembukaan ruang dan fasilitas baru. Salah satunya adalah untuk penguburan yang sebelumnya digunakan untuk korban Covid-19,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Fajar Sauri mengatakan, selain memanfaatkan makam khusus Covid-19 tersebut, Jakarta juga sedang menimbang untuk membeli lahan di wilayah sekitar.
“Ada beberapa usulan, karena lahan yang ada di Jakarta sangat mahal. Oleh karena itu, kami akan berusaha bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI,” ujarnya. Di antaranya, Depok dan Tangerang yang masih memiliki lahan kosong.
“Ya, semoga nanti dengan izin Bapak Gubernur, dapat melakukan kerja sama dengan daerah,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai jumlah jenazah yang diperbolehkan dalam satu liang, Fajar menjelaskan bahwa seharusnya maksimal empat jenazah. Namun, karena keterbatasan tersebut, beberapa orang sampai memasukkan lima jenazah ke dalam satu liang atau makam.
“Satu kuburan, maksimal empat orang. Ada yang sampai lima, karena mungkin sudah lama,” jelasnya.
Untuk menumpang, Fajar mengakui terdapat aturan lain. Yaitu, makam tersebut telah berusia tiga tahun. “Jadi, setelah tiga tahun baru bisa ditumpang,” ujarnya.

