BANTENMEDIA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah, meminta Polda Banten untuk menyelidiki secara menyeluruh kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Banten.
Laporan Wartawan BantenMedia, Misbahudin
BantenMedia, LEBAK– Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengharapkan aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Banten, untuk menindak lanjuti secara menyeluruh kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang berada di wilayah perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Baru-baru ini, masyarakat memperhatikan munculnya tenda-tenda biru di wilayah tersebut. Lokasi tersebut diperkirakan kuat menjadi pusat kegiatan penambangan emas ilegal di sekitar kawasan hutan lindung TNGHS.
Berdasarkan data koordinat yang ditemukan melalui Google Maps, tenda-tenda tersebut terlihat berada tidak jauh dari kawasan hutan lindung TNGHS yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.
Berdasarkan pengakuan masyarakat dan data dari Dinas ESDM Provinsi Banten, wilayah tersebut memang menjadi tempat pengelolaan tambang emas yang tidak sah.
Anggota PPP menyatakan bahwa TNGHS adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh terganggu oleh kegiatan pertambangan. Terlebih lagi, wilayah ini menjadi sumber air dari berbagai aliran sungai di Lebak, salah satunya Sungai Ciberang.
“TNGHS merupakan sumber air pegunungan yang mengalir ke beberapa sungai. Jika gunungnya gundul, air juga akan kesulitan bergerak,” tegasnya.
Ia memperingatkan, tambang ilegal juga berisiko menyebabkan bencana alam.
“Penambangan ilegal dapat memicu longsor dan banjir bandang. Kita telah memiliki contoh pada tahun 2020, ketika terjadi bencana besar di Lebak Gedong,” ujarnya.
Musa juga menyoroti risiko penggunaan bahan kimia beracun dalam kegiatan pertambangan.
“Kita tidak mengetahui apakah mereka menggunakan merkuri atau sianida. Siapa yang akan terkena dampaknya? Masyarakat yang mengonsumsi air dari hulu sungai,” katanya.
Selanjutnya, Musa menjelaskan bahwa kawasan TNGHS meliputi beberapa area: bagian selatan termasuk dalam Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat), bagian utara berada di Kabupaten Lebak (Banten), dan bagian timur terletak di Kabupaten Bogor (Jawa Barat).
“Maka jika wilayah tersebut rusak, tidak hanya penduduk Banten yang merugi, tetapi juga masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa ada pihak tertentu dari aparat yang diduga terlibat atau membiarkan kegiatan ilegal tersebut.
“Publik sudah tidak asing lagi dalam menilai, banyak oknum polisi yang terlibat dan seolah-olah mengabaikan hal tersebut. Jika memang tidak terlibat, mengapa tidak diinvestigasi secara menyeluruh?” katanya.
“Jangan tutup mata, perlu ada tindakan. Lebih baik mencegah daripada membiarkan sampai terjadi bencana. Polisi sebagai bagian dari sistem penegak hukum seharusnya bersikap proaktif dalam melakukan patroli,” lanjut Musa.
Selain kepada Polda Banten, Musa juga mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan tindakan.
“Saya mengharapkan Gakkum KLHK segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka terdiri lengkap, termasuk anggota polisi juga terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Wakil Gubernur Banten: Tindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melindungi pelaku usaha tambang dan galian C ilegal di wilayah Banten, khususnya Kabupaten Lebak.
Wakil Banten menegaskan, ia tidak akan memberikan ruang kepada siapa pun yang menjadi pelindung kegiatan pertambangan ilegal.
“Tidak hanya disikat, tetapi dihancurkan. Tidak ada perlindungan. Pak Dim sudah turun. Tidak ada yang dilindungi,” tegasnya saat melakukan inspeksi ke lokasi galian C di depan Gerbang Tol Rangkasbitung, Jumat (24/10/2025).
Jawaban Gubernur Banten, Andra Soni
Gubernur Banten Andra Soni merespons laporan tersebut dengan menyatakan akan segera mengambil tindakan melalui instansi yang berwenang.
“Kemudian saya sampaikan,” kata Andra singkat saat diwawancarai di Lebak, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki inspektur pertambangan yang berwenang untuk mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah Banten.
“Sekarang sudah terdapat Inspektur tambang,” katanya.
Anggota Partai Gerindra juga mengajukan permintaan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam melakukan penelusuran izin serta kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Saya meminta kepada ESDM untuk bekerja sama dengan Pemkab mengenai izin yang diberikan. Agar hal tersebut benar-benar dimanfaatkan secara sebenarnya,” tegasnya.
Keterangan ESDM Banten
Kepala Divisi Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengakui bahwa tenda-tenda biru tersebut sering dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan emas ilegal.
“Ya, menurut saya TNGHS biasanya adalah emas itu,” katanya dalam panggilan telepon, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, Kementerian ESDM pernah melakukan pengawasan dengan menggunakan drone dan menemukan banyak titik aktivitas pertambangan di area tersebut.
“Pada saat itu kita memeriksa menggunakan drone, memang banyak,” katanya.
Dedi menekankan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan TNGHS sama sekali tidak memiliki izin sah dan dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu.
“Itu merupakan kegiatan yang melanggar hukum, masyarakat setempat melakukan penambangan di lokasi bekas Antam,” jelasnya.
Dedi mengakui, Dinas ESDM Banten tidak mampu melakukan pengawasan langsung terkait tambang emas ilegal tersebut.
“Jika kami tidak memiliki wewenang pengawasan meskipun tidak berizin,” katanya.
Pengakuan Warga
Seorang penduduk Citorek yang tidak ingin disebutkan identitasnya juga mengonfirmasi bahwa lokasi tenda biru tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan emas secara ilegal.
“Benar, itu adalah lokasi pengelolaan tambang emas di perbatasan Jawa Barat dan Banten,” katanya melalui panggilan telepon, Selasa (21/10/2025).
Ia mengakui pernah mengunjungi tempat tersebut karena rasa penasaran, dan menemukan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara terbuka.
Pernah suatu kali saya pergi ke sana, karena saya juga merasa penasaran. Saat saya datang ke tempat itu, benar adanya, merupakan tempat pengelolaan emas,” katanya.
Justru lebih buruk di sana, dibandingkan wilayah Citorek.
Ia menyebutkan, daerah tersebut dikaitkan dengan markas para pemilik tambang yang dikenal sebagai ‘Bos Gunung Julang’.
“Mereka para pemilik besar Gunung Julang, tokoh-tokoh penting,” lanjutnya.
Menurutnya, posisi tenda biru tersebut berada di hulu sungai Ciberang.
“Jika tidak salah, itu masuk ke kawasan hutan lindung TNGHS. Hanya saja, bagian hulu sungai Ciberang,” katanya.
“Bukan hanya hulu sungai Ciberang, tetapi juga Cimadur dan Cisimeut. Semuanya ilegal,” tambahnya.

