BANTENMEDIA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum atau Kemenkum Banten melalui Divisi Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pemeriksaan alamat dan verifikasi langsung (Verfak) terhadap permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia dari warga asal Pakistan di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, kemarin hari Kamis (23/10/2025).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari permohonan kewarganegaraan yang diajukan oleh Goher Malik, seorang warga negara Pakistan.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 8.
Kegiatan tersebut diwakili oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten yang terdiri dari I Komang Budhi Karmawan, Ika Puji Astono, dan Alfina Julita.
Proses pemeriksaan tempat tinggal dan verifikasi nyata merupakan bagian penting dalam tahapan administrasi kewarganegaraan, guna memastikan keabsahan data pribadi, alamat, serta kegiatan sosial calon pemohon.
Tim Kementerian Hukum Banten melakukan kunjungan langsung ke lokasi tinggal pemohon untuk memastikan keakuratan data yang terdapat dalam berkas permohonan.
Sekaligus melakukan wawancara guna memperoleh gambaran menyeluruh tentang kehidupan pribadi dan sosial pemohon, selama tinggal di Indonesia.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Tim Kemenkum, Goher Malik telah tinggal di Indonesia selama 13 tahun dan memutuskan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan karena sudah lama tinggal di negara ini.
Bahkan, kedua orang tua mereka telah terlebih dahulu menjadi warga negara Indonesia.
Tim Kemenkum Banten juga menyampaikan, setelah tahapan verifikasi fakta, pemohon akan mengikuti tahap verifikasi wawancara lanjutan di Kantor Wilayah.
Proses wawancara akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Kewarganegaraan yang terdiri dari perwakilan Kemenkum Banten, Kantor Imigrasi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Banten.
Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, serta Kepolisian Daerah Banten.

