BANTENMEDIA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengambil tindakan keras dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang. Pengaduan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam bentuk permohonan pemantauan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.
“Benar, hari ini kami telah mengirimkan surat kepada KPK dan Kejagung sebagai salinan serta permohonan pemantauan terkait perkara yang kami laporkan ke Kejari Tangerang pada 10 Oktober lalu,” tegas Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat dalam pernyataan resminya.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mendorong proses penanganan dugaan kasus korupsi agar berjalan lebih cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. LBH Tangerang berharap, pengawasan dari lembaga hukum pusat mampu memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Kota Tangerang menunjukkan antusiasme yang besar terhadap perkembangan kasus tersebut. Banyak warga yang menghubungi LBH Tangerang untuk mengetahui kelanjutan dari laporan tersebut.
Rasyid menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aparat penegak hukum wajib memeriksa laporan masyarakat, baik secara administratif maupun materiil. “Pemeriksaan terhadap laporan masyarakat harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak laporan diterima,” tegasnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawasi anggaran negara merupakan bentuk nyata dari keterlibatan rakyat dalam menjaga kejujuran pemerintahan daerah. Dugaan adanya pelanggaran terkait tunjangan yang tidak sesuai aturan ini dianggap dapat merusak keyakinan masyarakat terhadap wakil-wakil mereka.
Katanya, warga Kota Tangerang kini memiliki harapan besar agar laporan tersebut ditangani dengan sungguh-sungguh. Mereka berharap tindakan yang dilakukan LBH Tangerang bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat budaya anti-korupsi serta mendorong penerapan hukum yang lebih bersih dan terbuka.

