BANTENMEDIA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang melaporkan, setidaknya terdapat 36 Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tidak sah, atau telah berakhir masa berlakunya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Asep Setia Permana menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 61 warga negara asing yang telah memiliki KITAS di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Di Kabupaten Pandeglang, jumlah orang yang sudah memiliki KITAS sebanyak 61 orang, dengan 25 orang yang aktif dan 36 orang yang telah habis masa berlakunya,” ujar Asep kepada awak media pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Asep juga menyampaikan bahwa memiliki KITAS merupakan kewajiban bagi warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia.
“Masa berlaku KITAS bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun, dan dapat diperpanjang tergantung pada jenis serta tujuan izinnya,” katanya.
Menurut Asep, hingga kini Kantor Dukcapil Kabupaten Pandeglang belum menerima informasi terkini dari pihak Imigrasi mengenai perkembangan status puluhan WNA yang KITAS-nya sudah kedaluwarsa.
“Belum ada laporan yang diterima oleh kami, apakah mereka sudah tidak tinggal di wilayah kami atau masih berada di wilayah kami, tetapi belum melakukan pendaftaran diri,” katanya.
Selanjutnya, Asep meminta perusahaan-perusahaan yang mengpekerjakan warga negara asing untuk melakukan inventarisasi ulang karyawan mereka agar didaftarkan kembali ke Disdukcapil Pandeglang, sesuai dengan perpanjangan kontrak di perusahaan tersebut. “Insyaallah prosesnya akan cepat, nanti kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.




