Kampung Batik Kembang Mayang Tangerang Jadi Warisan Intelektual

Kampung Batik Kembang Mayang Tangerang Jadi Warisan Intelektual

BANTENMEDIA – Desa Batik Kembang Mayang, Kecamatan Larangan, secara resmi ditetapkan sebagai Wilayah Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum RI. Pengakuan ini menjadi wujud apresiasi sekaligus perlindungan hukum terhadap potensi budaya setempat yang selama ini dijaga oleh para pengrajin batik tradisional di kawasan tersebut.

Ketua Kampung Batik Kembang Mayang, Zulifni Adnan, menyatakan bahwa penentuan ini adalah langkah penting untuk mempertahankan keberadaan serta mengembangkan motif batik khas Tangerang yang telah mencapai sekitar 15 motif tradisional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sejak proses inventarisasi, kurasi, hingga penetapan. Pengakuan ini bukan hanya sebagai apresiasi, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bagi program pelestarian batik serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat,” katanya pada Selasa, 30 September 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kampung Batik Kembang Mayang akan menerima bimbingan, pembelajaran, serta dukungan fasilitas dan infrastruktur dari Kementerian Hukum RI guna meningkatkan produktivitas para pengrajin.

Bukan hanya sebagai ikon budaya, wilayah ini juga ditujukan sebagai pusat inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual yang mampu memberikan manfaat ekonomi kepada penduduk setempat.

“Ke depan, Kampung Batik Kembang Mayang sebagai Kawasan Karya Cipta dan Desain Industri akan didukung dalam mendaftarkan pola-pola batik sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi. Dengan demikian, produk batik yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta lebih dikenal,” tambah Zulifni.

Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat lingkungan kerja pengrajin batik, mendorong lahirnya generasi pengrajin muda, serta menghasilkan produk berkualitas tinggi yang bisa bersaing di tingkat regional, nasional, bahkan internasional.

Related posts