Hukuman Tiga Anggota TNI atas Pembunuhan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dikurangi

Hukuman Tiga Anggota TNI atas Pembunuhan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dikurangi

BANTENMEDIA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, hukuman terhadap tiga tersangka kasus penembakan pemilik usaha rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak mengalami pengurangan setelah putusan kasasi.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menyampaikan bahwa permohonan kasasi terhadap tiga terdakwa ditolak, namun majelis hakim melakukan perbaikan terhadap putusan sebelumnya dan memutuskan agar dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban.

Dalam putusan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim mengubah hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, serta memerintahkan dua terdakwa utama untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban dan korban luka, kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).

Sri menjelaskan, dua tersangka yang wajib memberikan kompensasi kepada keluarga korban adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Menurutnya, perintah pembayaran ganti rugi ini merupakan bentuk penguatan prinsip tanggung jawab pelaku terhadap konsekuensi hukum dari tindakannya.

“Jika pelaku mendapat hukuman seumur hidup, ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar. Padahal keluarga korban masih harus menghadapi kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” kata Sri.

Berdasarkan keputusan tersebut, Bambang Apri Atmojo harus membayar kompensasi kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, sebesar Rp 209.633.500, serta kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 146.354.200.

Selain itu, Bambang mendapat hukuman 15 tahun penjara, yang sebelumnya adalah seumur hidup, serta dipecat dari dinas militer.

Di sisi lain, Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500, serta kepada korban luka bernama Ramli sebesar Rp 73.177.100.

Seperti Bambang, Akbar juga menerima hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya adalah hukuman seumur hidup, serta dipecat dari keanggotaan militer.

Selanjutnya, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, menerima hukuman tiga tahun penjara yang sebelumnya empat tahun, serta dihentikan dari keanggotaan militer.

Sebelumnya, dua personel TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain itu, keduanya juga dikeluarkan dari keanggotaan TNI. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penyelundupan mobil.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa pertama dan terdakwa kedua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta diberhentikan dari keanggotaan militer,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu, seorang terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dihukum empat tahun penjara. Berdasarkan putusan hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyelundupan mobil.

Seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dihentikan sebagai anggota TNI.

“Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dihukum empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” kata Arif.

Related posts