Harap Sabar: Waktu Tunggu Jemaah Haji di Banten untuk Terbang ke Tanah Suci 28-29 Tahun

Harap Sabar: Waktu Tunggu Jemaah Haji di Banten untuk Terbang ke Tanah Suci 28-29 Tahun

BANTENMEDIA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mengungkapkan bahwa masa tunggu (waiting list) jemaah haji di Provinsi Banten saat ini mencapai 28 hingga 29 tahun.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Deni Rusli, menyampaikan bahwa masa tunggu yang lama disebabkan oleh sistem kuota haji yang masih dibagi berdasarkan provinsi.

“Di Provinsi Banten menggunakan kuota provinsi, sehingga waktu tunggu di setiap kabupaten dan kota sama, sekitar 28 hingga 29 tahun. Namun kini ada wacana untuk menyamakan sistem daftar antrian seluruh Indonesia,” kata Deni, Minggu (26/10/2025).

Sementara itu, meskipun pemerintah pusat telah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, pengelolaan masalah haji di tingkat daerah masih menjadi tanggung jawab Kemenag.

Menurut Deni, kementerian baru ini masih berada di tahap awal pembentukan dan belum memiliki struktur hingga tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

“Secara struktural, di pusat sudah terdapat menteri dan wakil menteri. Namun di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, strukturnya belum tersedia. Ini sedang dalam proses penyusunan untuk membentuk struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.

Ia menyampaikan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 (1447–1448 Hijriah) tetap akan dilaksanakan dengan kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji serta Umrah.

“Maka untuk pelaksanaannya, haji tahun 2026 yang berada dalam tahun 1447-1448 Hijriah masih bekerja sama dengan Kementerian Agama. Artinya, pelaksanaannya tetap dilakukan bersama. Jika nanti muncul Kementerian Haji dan Umrah sebagai pihak yang bertanggung jawab,” jelas Deni.

Deni juga menyampaikan, jumlah jamaah haji dari Kota Serang yang diperkirakan berangkat pada tahun 2026 mencapai sekitar 700 orang.

Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah saat ini berkisar antara Rp39 juta sampai Rp40 juta, dengan uang muka sebesar Rp25 juta.

“Biaya haji terdiri dari dua bagian, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Yang dibayarkan oleh jemaah disebut Bipih, yakni biaya perjalanan ibadah haji. Sekitar Rp39 juta, dengan Rp25 juta sebagai uang muka,” jelas Deni.

Ia menekankan, hingga kini pembentukan Kementerian Haji dan Umrah belum memberikan pengaruh langsung terhadap pemerintah daerah, karena pelaksanaan haji tetap berjalan seperti biasanya.

“Untuk saat ini belum terjadi dampak yang signifikan, karena pengurusan haji merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap tahun,” tambahnya.

Related posts