Dua Pemuda Ditangkap di Tangerang Bawa Celurit

Dua Pemuda Ditangkap di Tangerang Bawa Celurit

BANTENMEDIA – MA (20) dan Y (20), seorang pria, ditangkap oleh aparat kepolisian karena membawa senjata tajam berupa celurit di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada dini hari Sabtu (25/10/2025).

Kepala Sektor Benda AKP Sriyono menyampaikan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga yang melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.

“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar-benar ditemukan dua pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis,” kata Sriyono dalam pernyataannya yang diterima BantenMedia, Minggu (26/10/2025).

Keduanya ditangkap di tempat kejadian dan barang bawaan mereka disita, yaitu dua buah celurit dengan ukuran besar dan sedang, sebagai alat bukti.

“Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Sriyono.

Saat ini, MA dan Y ditahan di Polsek Benda.

Polisi memeriksa keduanya guna mengungkap motif serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam tawuran atau kejahatan lain.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin guna menghindari risiko kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” kata Sriyono.

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin atas perbuatannya.

Related posts