BNN Ungkap Pabrik Sabu di Tangerang, Laba Rp1 Miliar dalam 6 Bulan

BNN Ungkap Pabrik Sabu di Tangerang, Laba Rp1 Miliar dalam 6 Bulan

BANTENMEDIA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap tempat produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penangkapan tersebut, dua orang tersangka utama dengan inisial IM dan DF ditangkap setelah diketahui menjalani bisnis ilegal itu selama enam bulan terakhir.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pabrik rumahan tersebut telah berjalan selama sekitar enam bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp1 miliar.

Keduanya memiliki peran yang berbeda. IM berperan sebagai peracik atau ‘koki’, sementara DF bertugas sebagai pemasar hasil produksi sabu tersebut,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (18/10).

Menurutnya, kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara rahasia di lantai 20 sebuah apartemen. Barang terlarang ini dijual melalui media sosial dengan sistem pembelian online dan cara “tempel”, yaitu pembeli mengambil barang di lokasi yang ditentukan tanpa bertemu langsung.

Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sabu cair dan padat dengan berat sekitar satu kilogram, serta berbagai alat laboratorium sederhana yang digunakan untuk membuat narkotika,” katanya.

BNN juga menyatakan bahwa pelaku IM adalah residivis dari kasus serupa. Ia memperoleh keterampilan membuat sabu dari seorang tersangka lain dengan inisial JN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk bahan baku, para pelaku mengambil 15.000 butir obat asma untuk mendapatkan satu kilogram ephedrine murni, bahan pokok pembuatan sabu.

Suyudi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang sejak awal melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan mencurigakan di tempat tersebut.

Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan bahan prekursor dan peredaran narkotika, khususnya yang dihasilkan secara lokal dengan metode rumahan seperti ini,” tegasnya.

Kedua pelaku terkena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena perbuatannya, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Related posts