BANTENMEDIA – Program penghapusan pajak kendaraan di Banten akan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Artinya tersisa sekitar lima hari lagi, masyarakat Banten masih dapat menikmati program tersebut.
Masyarakat Banten yang belum memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan di Banten tahun 2025, segera kunjungi samsat terdekat sebelum program tersebut berakhir.
Segera lengkapi dokumen yang diperlukan dan datang langsung ke petugas agar dapat mengikuti program yang sedang berlangsung.
Diketahui, kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.
Awalnya, program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Namun, tingkat antusiasme masyarakat menyebabkan Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa berlakunya.
Tujuan Penghapusan Pajak Kendaraan 2025
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi beban rakyat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan ini, kami perpanjang hingga 31 Oktober 2025,” kata Andra.
Mengutip situs Bapenda Banten, terdapat tiga alasan utama mengapa program ini diperpanjang:
– Membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi.
– Meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
– Mengurangi utang lama tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan.
Persyaratan Penghapusan Pajak Kendaraan di Banten
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
– Buku Pajak Kendaraan Bermotor asli
– KTP asli yang sesuai dengan nama pada STNK
– Pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat (khusus pajak lima tahunan)
Selama masa penghapusan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok tanpa adanya denda keterlambatan maupun sanksi administratif.
Manfaat Pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor Banten Tahun 2025
– Program ini menawarkan berbagai manfaat langsung, antara lain:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Penghapusan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB)
– Penghapusan pokok utang untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025
– Kemudahan dalam membayar pajak tahun ini tanpa perlu melunasi utang pajak sebelumnya
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun ini dan dapat kembali memperoleh status pajak kendaraan yang berlaku.
Cara Mengikuti Program Penghapusan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:
– Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan tempat tinggal kendaraan.
– Serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
– Bayar sesuai besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
– Simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa pajak telah lunas.

