BANTENMEDIA – Seorang wanita dengan inisial FR (28), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga menjadi korban kekerasan dari mantan suaminya yang memiliki inisial SP.
Kejadian penganiayaan terjadi di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada bulan Mei 2025.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan ke Polres Pandeglang dan melakukan pemeriksaan medis di RS Cikoneng, Pandeglang.
Namun, dua hari setelah pelaporan dan pemeriksaan medis, FR menghubungi Polres Pandeglang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Pada saat itu, laporan tersebut telah dipindahkan ke Polsek Pandeglang tanpa adanya penjelasan yang jelas.
“Kejadian terjadi pada bulan Mei 2025, tetapi belum ada kejelasan. Saya langsung melaporkan ke Polres Pandeglang dan melakukan visum. Dua hari setelahnya saya kembali ke Polres, namun mereka mengatakan kasus ini telah dialihkan ke Polsek Pandeglang,” kata FR, Minggu (19/10/2025).
Berdasarkan FR, laporan tersebut telah berjalan selama lima bulan, tetapi belum memberikan hasil yang signifikan. Ia menganggap penanganan kasus tersebut terlalu lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang nyata.
“Saya sendiri tidak tahu alasannya, hanya saja katanya akan dialihkan. Hasil visum malam itu langsung keluar, dan pihak Polres yang mengurusnya,” katanya.
FR menambahkan, pihak kepolisian sebenarnya telah tiga kali memanggil tersangka SP, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Aneh, sudah tiga kali dipanggil tetapi tidak kooperatif. Seharusnya dilakukan penangkapan paksa saja, jangan hanya surat panggilan lagi, panggilan lagi,” keluhnya.
Ia berharap kasus kekerasan yang ia alami segera mendapat penyelesaian melalui proses hukum.
“Saya hanya meminta kasus ini segera diselesaikan. Jangan terus dibiarkan, agar ada kejelasan dan keadilan,” katanya.
Saat ditanya, Kanit Reskrim Polsek Pandeglang, Aipda Irfan Maulana, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Irfan mengakui bahwa pihaknya telah berusaha memanggil tersangka pelaku Supriyadi beberapa kali agar dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan niat baik dan bersikap tidak kooperatif.
“Kami telah beberapa kali memanggil, tetapi yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif. Bahkan anggota kami sudah mengunjungi rumah orang tua dan rumah istrinya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” katanya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (19/10/2025).
Saat ini, menurut Irfan, Polsek Pandeglang secara resmi menetapkan Supriyadi bin almarhum Kasmid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilaporkan melalui Nomor Laporan Polisi LP/B/44/X/RES.1.6./2025/SPKT/SEK.PDG/RES.PDG/POLDA BANTEN.
Pengambilan keputusan DPO tersebut tercantum dalam Nomor DPO: DPO/02/X/RES.1.6/2025/Polsek Pandeglang, setelah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Menurut Irfan, berdasarkan status DPO tersebut, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui lokasi terduga pelaku bernama Supriyadi.
“Kami bahkan sudah mengunjungi ketua RT dan RW setempat, bahwa pelaku tidak berada di lokasi hingga saat ini keberadaannya masih belum jelas,” katanya.
Irfan menyampaikan, kasus ini diduga merupakan tindak pidana penganiayaan sesuai yang diatur dalam Pasal 352 KUHP.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu menyampaikan informasi, jika mengetahui keberadaan Supriyadi,” ujarnya.
“Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pelaku Ditetapkan DPO
Kasat Reskrim Polsek Pandeglang, Aipda Irfan Maulana, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali memanggil Supriyadi (terduga pelaku), tetapi tidak pernah datang menjalani pemanggilan dari penyidik.
“Kami telah beberapa kali memanggilnya, tetapi yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif. Anggota kami juga sudah mengunjungi rumah orang tua dan rumah istri pelaku, tetapi pelaku tidak berada di lokasi,” ujar Irfan dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Irfan mengatakan, setelah beberapa kali pemanggilan tidak dihiraukan, Polsek Pandeglang secara resmi menetapkan Supriyadi bin almarhum Kasmid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Keputusan tersebut didasarkan pada Nomor Laporan Polisi LP/B/44/X/RES.1.6./2025/SPKT/SEK.PDG/RES.PDG/POLDA BANTEN, dan dicantumkan dalam Nomor DPO: DPO/02/X/RES.1.6/2025/Polsek Pandeglang.
“Kami bahkan telah mengunjungi ketua RT dan RW setempat. Sampai saat ini, pelaku masih belum diketahui keberadaannya,” katanya.
Perkara ini, menurut Irfan, diduga merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan Supriyadi. Pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

