3 Orang Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan Diduga Lakukan Pemerasan, Ini Kronologinya

3 Orang Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan Diduga Lakukan Pemerasan, Ini Kronologinya

BANTENMEDIA – Tiga individu dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pria dengan inisial RIMH.

Kejadian tersebut berlangsung di Perumahan Telaga Legok, Cluster Batur, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2025) pukul 17.00 WIB.

Kepala Subbagian Penghubung Masyarakat pada Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Jumat (24/10/2025), mengonfirmasi adanya kasus tersebut.

Perkara ini dimulai ketika salah satu terlapor, seorang perempuan dengan inisial AEP, mengirim pesan melalui WhatsApp kepada orang tua pelapor, K, untuk membicarakan isu yang berkaitan dengan A, saudara kandung pelapor.

Saat tiba di tempat kejadian, para terlapor diduga memaksa keluarga A untuk membayar sejumlah uang senilai Rp 112.335.350 dan menandatangani dokumen perjanjian hutang.

“Saudari A menyampaikan bahwa motor Honda PCX milik pelapor telah lunas, sehingga BPKB perlu diserahkan sebagai jaminan,” ujar Reonald.

F, yang merupakan terlapor, mengambil kunci kontak dari satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan diperhatikan oleh saudara pelapor yang masih di bawah umur.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.825.000.

Para korban telah mengajukan laporan mengenai kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Saat ini para penyidik sedang melakukan penyelidikan mengenai motif serta peran pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

Related posts