BANTENMEDIA – Setelah menangani DPO dengan nama MR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang masih melakukan pencarian terhadap dua DPO lainnya bernama ZA dan TM.
Kepala Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit menyampaikan, kedua DPO tersebut terlibat dalam dua perkara yang berbeda.
Tersangka ZA diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah di BRI Cabang Pandeglang pada periode 2020-2021, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp1.476.622.008.
Sementara tersangka TM diduga terlibat dalam kasus kredit macet KUR Kupedes dan Kupra di BRI Unit Pasar Timur Pandeglang pada tahun 2022-2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp308.179.857.00.
Tersangka ZA tercantum dalam Daftar Orang Paling Dicari (DOP) yang dikeluarkan Kejari Pandeglang pada Jumat, 28 Oktober 2022.
“Sementara tersangka TM masuk dalam DOP yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tahun 2023 lalu,” ujar Wildan kepada para jurnalis pada Selasa, 30 September 2025.
Disebutkan oleh Wildan, Kejaksaan Negeri Pandeglang hingga kini masih melakukan pencarian terhadap ZA dan TM. Dan hasil terakhir yang diperoleh keduanya tidak lagi berada di Kabupaten Pandeglang.
“Terakhir kali kami melakukan pencarian, keduanya tidak berada di tempat tinggalnya, sudah tidak ada lagi di Pandeglang. Oleh karena itu, bagi warga yang mengetahui keberadaan keduanya dimohon untuk menghubungi Kejari Pandeglang. Selanjutnya kita akan bekerja sama dengan tim untuk berkoordinasi dengan Kejati Banten dan Kejagung dalam melakukan pencarian terhadap dua DPO tersebut,” ujarnya.
Wildan juga mengatakan, selain terus melakukan pengejaran, pihaknya telah bekerja sama dengan BPN dan Disdukcapil Pandeglang dalam melacak aset yang dimiliki ZA TM.
“Kami telah mengajukan permohonan kepada BPN dan Disdukcapil terkait pengambilan data aset DPO, agar memudahkan kami dalam memantau aset-aset DPO. Pada masa mendatang, aset ini akan dikembalikan kepada negara,” katanya.
Diketahui, tersangka ZA adalah warga Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi. Sementara itu, tersangka TM merupakan penduduk Kampung Girimerta, Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.




