BANTENMEDIA – Persidangan perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada hari Selasa (30/9). Dalam persidangan ini, agenda yang dilaksanakan adalah pembacaan surat dakwaan.
Pada sidang tersebut, keempat tersangka dalam kasus ini hadir di ruang persidangan. Mereka yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta jurnalis Chandra Eka Agung Wahyudi turut hadir.
Empat orang tersebut dituduh menerima uang dalam pengurusan sertifikat tanah di area yang seharusnya berada dalam wilayah laut.
Kepala Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa. Dalam surat tuntutan tersebut disebutkan bahwa pada pertengahan 2022, terdakwa Arsin menawarkan lahan di tepi laut yang ditandai dengan bambu kepada Denny Prasetya Wangsya selaku manajer operasional PT Cakra Karya Semesta (CAS).
Pada saat itu, Arsin memberi tahu Denny bahwa lahan tersebut belum memiliki sertifikat. Akibatnya, Denny melakukan survei dan menyampaikan hasilnya kepada direktur PT CAS, Nono Sampono, yang akhirnya memutuskan tidak akan membeli lahan tersebut karena belum memiliki sertifikat.
“Saksi Denny menyampaikan kepada terdakwa Arsin, bahwa PT Cakra Karya Semesta tidak tertarik membeli tanah yang ditawarkan karena belum memiliki sertifikat,” kata JPU Kejati Banten Subardi membacakan surat dakwaan.
Arsin kemudian mengajak seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut. Hasbi berjanji memberikan uang Rp 500 juta kepada Arsin dan Ujang jika menerbitkan dokumen Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) yang tampaknya dimiliki oleh masyarakat. Diketahui bahwa surat ini menjadi salah satu persyaratan penerbitan SHM.
Arsin dan Ujang kemudian mengumpulkan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga dari warga yang namanya akan digunakan sebagai pemohon palsu. Pada tanggal 20 Juni 2022, dikeluarkan sebanyak 203 SKTG, dengan masing-masing SKTG mencakup lahan sekitar 1,5 hektare, sehingga total luasnya sekitar 300 hektare.
“Orang-orang yang namanya tercantum sebagai pihak yang seolah-olah menjadi pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan menerima bagi hasil sebesar 40 persen, sementara para terdakwa beserta Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan bagi hasil sebesar 60 persen,” kata Subardi.
Kemudian, dokumen palsu tersebut dicetak oleh Sekretaris Desa, Ujang Karta. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada Hasbi agar dapat mengajukan penerbitan NOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Pengadaan dokumen palsu dilakukan dengan rapi, di mana terdapat surat pengantar resmi dari Arsin yang menjabat sebagai Kepala Desa Kohod, seolah-olah menyatakan bahwa pajak tanah telah lunas.
Berdasarkan laporan dari petugas Bapenda, sebanyak 203 SPPT-PBB berhasil dikeluarkan dan selanjutnya disampaikan kepada para terdakwa.
Dilengkapi dengan surat pengantar Nomor: 593/01 1-DSKHD/VI/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin sebagai Kepala Desa Kohod mengenai Permohonan Pendataan SPPT-PBB di Desa Kohod kepada Bapenda Kabupaten Tangerang beserta lampiran 203 lembar SKTG yang ber tanggal 20 Juni 2022, 203 salinan KTP dan KK sertalist warga desa Kohod, kata Subardi.
Untuk mempercepat proses, para terdakwa juga menyusun dokumen tambahan seperti PM 1, Surat Pernyataan Kepemilikan, dan Surat Keterangan Tanah.
“Terpidana Septian Prasetyo, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi merupakan pihak yang menangani seluruh proses pembuatan dokumen hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah di kawasan perairan Desa Kohod,” kata Subardi.
Selama proses pengurusan NOP dan pendataan SPPT-PBB, Hasbi Nurhamdi memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa Septian Prasetyo serta Chandra Eka Agung Wahyudi dengan jumlah total sebesar Rp 250 juta.
“Arsin kemudian mengirim Surat Nomor: 140.1/16-PS/Khd/Vl/2023 tanggal 14 September 2023 mengenai permohonan pendataan SPPT PBB di Desa Kohod tahap 2 yang ditujukan kepada kepala Bapenda Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Pada tanggal 6 September 2022, para terdakwa beserta Hasbi pergi ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk berdiskusi mengenai permohonan sertifikat. Di tempat tersebut, mereka bertemu dengan Enjang Trisnawan yang menjabat sebagai Kasi Ukur di BPN Kabupaten Tangerang dan membahas tentang batas-batas lokasi tanah yang akan diberikan SHM.
Arsin diduga memberikan keterangan yang tidak benar mengenai batas-batas tanah karena objek permohonan sebenarnya adalah perairan laut. Meskipun demikian, permohonan tetap diajukan melalui notaris dan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit yang lokasinya tidak jauh dari kantor BPN Kabupaten Tangerang.
“Walaupun kondisi lahan yang diajukan oleh para terdakwa merupakan perairan laut. Namun Kepala BPN Tangerang Joko Susanto memerintahkan saksi Enjang Trisnawan selaku Kasi Pengukuran untuk tetap melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap bidang yang telah diukur oleh KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit agar dapat dilanjutkan,” kata Subardi.
Pada bulan Juli hingga September 2024, terdakwa Septian Prasetyo mewakili penduduk Desa Kohod dalam menjual tanah yang disebut-sebut milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan seorang notaris.
Pada bulan Januari 2025, Denny Prasetya memberikan dana sejumlah Rp 16,5 miliar kepada terdakwa Arsin, dengan surat tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa Septian sebagai kuasa warga.
PT Cakra Karya Semesta kemudian menjual tanah tersebut kepada PT Intan Agung Makmur, yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group, dengan harga sebesar Rp 39,6 miliar, dan pada bulan Oktober 2024, sertifikat HGB secara resmi berpindah kepemilikan kepada PT Intan Agung Makmur.
Dari total dana sebesar Rp 16,5 miliar, sekitar Rp 4 miliar dialokasikan kepada warga dengan besaran Rp 15 juta per orang, sedangkan sisa sebesar Rp 12,5 miliar disimpan oleh Hasbi Nurhamdi yang nantinya akan diberikan kepada para terdakwa setelah situasi dinilai stabil karena kasus pagar laut ini telah menjadi perhatian publik hingga menimbulkan wacana pembatalan sertifikat.
“Telah menerima pemberian uang dari Hasbi Nurhamdi dengan rincian, Terdakwa Arsin sekitar Rp 500 juta, terdakwa Ujang Karta sebesar Rp 85 juta, sedangkan terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 250 juta,” kata Subardi.
Berdasarkan tindakannya, empat tersangka dikenai Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, keempat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau penolakan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejati Banten.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin ditunda hingga minggu depan dengan rencana pemeriksaan saksi-saksi.




