Setelah Dilaporkan Lakukan Asusila, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Tangerang Akan Laporkan Korban

Setelah Dilaporkan Lakukan Asusila, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Tangerang Akan Laporkan Korban

BANTENMEDIA – Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMP Negeri 23 Kota Tangerang dengan inisial SY akan melakukan pelaporan balik terhadap siswanya. Hal ini muncul sebagai respons atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh siswanya bernama R, berusia 14 tahun, ke Polres Metro Tangerang Kota.

Read More

Wakepsek SY dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap R di dalam ruang kerjanya. Sebagai pihak yang dilaporkan, dia ingin melaporkan korban ke Polda dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, tersangka SY membantah telah melakukan pelecehan sesama jenis terhadap siswanya. Oleh karena itu, terlapor berencana melaporkan balik dengan alasan pencemaran nama baik.

“Karena kita tidak tahu siapa yang salah atau benar, karena keduanya sama-sama menyatakan bahwa itu adalah kebenaran. Dari pihak terlapor, juga ingin melaporkan ke Polda dan sebagainya, karena merasa nama baiknya dicemarkan,” kata Jamal saat diwawancara di kantornya, Rabu (13/8).

Jamal mengatakan, saat ini pihaknya telah mengangkat Wakil Kepala Sekolah SY ke Dinas Pendidikan. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Maknanya, karena ini sedang dalam proses hukum, kita hanya perlu menunggu. Kelak akan diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Jamal mengatakan telah mengumpulkan seluruh pihak sekolah dan Koordinator Wilayah di Kota Tangerang agar melakukan pembinaan terhadap para guru.

Pembinaan tidak hanya berkaitan dengan pelecehan seksual dalam lingkungan pendidikan, tetapi juga meliputi perundungan, narkoba, dan hal-hal lainnya.

“Dan insya Allah saya akan bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya mungkin nanti saya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan pencerahan-pencerahan, juga nanti mungkin dari Kejaksaan, atau mungkin juga kaitan narkobanya saya akan bekerja sama dengan BNN,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dari SMP Negeri 23 Kota Tangerang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswa laki-lakinya. Pelaku dengan inisial SY diduga melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tiga kali terhadap muridnya yang bernama R, berusia 14 tahun, di dalam ruang kerjanya.

Kasus pelecehan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025. Namun, pihak kepolisian dianggap kurang cepat menangani perkara tersebut.

Wewenang hukum Korban dari LBH Sabat, Tiara Ramadhani Nasution menyampaikan, perbuatan tidak senonoh itu dimulai ketika korban mengalami kecelakaan.

Bukan dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah) untuk ditangani, pelaku justru membawa korban ke ruang kerjanya.

“Pada tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas. Seminggu setelahnya, korban dipanggil oleh pelaku ke dalam ruangannya. Pelaku kemudian memperkosa korban, dan hal ini diulangi hingga tiga kali. Bahkan, menurut keterangan korban, tindakan terakhir pelaku sangat berat,” ujar Tiara.

Ia mengatakan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban pada bulan Mei 2025 saat masih duduk di kelas 7 di SMPN 23. Akibat kejadian tersebut, korban memutuskan untuk berpindah sekolah.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang pada 25 Juni 2025. Menurut keterangan, kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.

“Informasinya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami juga terus memberikan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis,” katanya.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada DPRD Kota Tangerang agar ditindak lebih lanjut. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo meminta pihak kepolisian agar menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak secara serius.

Terlebih lagi pelakunya adalah seorang Wakil Kepala Sekolah dan diduga melakukan tindakan tidak terpuji di lingkungan sekolah.

Anggota PKS ini menganggap dugaan kasus pelecehan tersebut sangat merusak dunia pendidikan. Terlebih lagi, Kota Tangerang baru saja diakui sebagai kota yang ramah anak.

“Kasus penyimpangan seksual ini sering terjadi di Kota Tangerang. Mungkin saja ada jaringan yang terlibat. Sebelumnya, kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan di Pinang. Kini, kasus ini terjadi di SMPN 23 yang juga berada di wilayah Pinang,” katanya.

“Baru kemarin Kota Tangerang memperoleh penghargaan Kota Ramah Anak. Namun sistem pendidikannya sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Arief menekankan, meskipun pelaku telah dihentikan sementara, Dinas Pendidikan perlu memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Dinas pendidikan juga harus mendukung pihak kepolisian dalam menindak pelaku serta memberikan perlindungan kepada korban.

“Instansi pendidikan tidak seharusnya menutupi atau melindungi pelaku. Justru yang perlu mendapatkan perlindungan adalah korban,” tegas Arief.

Related posts