Puluhan Warga Buleleng Ganti Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Puluhan Warga Buleleng Ganti Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

BantenMedia, SINGARAJA –Sebanyak 29 penduduk di Kabupaten Buleleng, Bali, mengganti agama dalam kolom KTP mereka.

Mereka berpindah dari agama tertentu menuju Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Read More

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng, Made Juartawan ketika dimintai konfirmasi mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menyebutkan, proses perubahan dalam kolom agama ini telah terjadi sejak tahun 2024 lalu.

Awalnya terdapat 24 orang. Hingga akhir Juli 2025 lalu, jumlahnya telah mencapai 29 orang. Jadi ada penambahan sebanyak lima orang,” katanya, Minggu 3 Agustus 2025.

Mayoritas dari warga yang beralih menjadi penghayat kepercayaan adalah perempuan, sebanyak 20 orang, sedangkan sisanya merupakan laki-laki.

Jurnalis juga menyebut penghayat kepercayaan tidak berkelompok, yakni menyebar.

Paling sedikit terdapat empat wilayah yang menjadi tempat tinggal penghayat kepercayaan. Yaitu Kecamatan Buleleng, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan.

Rincian tersebut menyebutkan bahwa di Kecamatan Buleleng terdapat 14 penghayat kepercayaan. Sepuluh di antaranya adalah perempuan dan empat lainnya laki-laki.

Kecamatan Gerokgak tercatat sebanyak 10 orang, delapan di antaranya adalah perempuan dan dua lainnya laki-laki.

Di Kecamatan Tejakula terdapat empat orang. Tiga di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.

Sementara itu, di Kecamatan Kubutambahan terdapat satu orang perempuan.

“Melihat penyebarannya, pengikut kepercayaan ini merupakan penduduk yang pindah tempat tinggal. Mereka telah lebih dahulu memeluk kepercayaan di daerah asalnya sebelum akhirnya pindah ke Buleleng,” katanya.

Perpindahan dari agama tertentu menjadi penghayat kepercayaan terjadi sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Yang menyatakan bahwa putusan ini memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk menuliskan keterangan sebagai penghayat dalam dokumen kependudukan.

Di sisi lain, Juartawan juga menyatakan bahwa permintaan atau pengajuan perubahan di kolom agama termasuk dalam data penduduk.

Prosesnya dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng, atau melalui Desa/Kelurahan.

Dalam pengajuannya, lanjut dia, masyarakat diminta melampirkan surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan yang menggunakan meterai sebesar 10 ribu.

Selain itu, Surat Keterangan dari Organisasi Penghayat Kepercayaan.

Selain itu, juga mengisi beberapa dokumen. Misalnya F1.01 (Formulir biodata penduduk), F1.06 (Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan), serta melampirkan KK dan KTP asli. Setelah itu, warga akan menerima KTP baru,” jelasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Related posts