Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Sampai Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Sampai Agustus

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Tahun 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Agustus 2025. Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan. Hal ini menjadi kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa harus khawatir terkena konsekuensi tambahan.

Read More

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja. Ia menyatakan bahwa sebelumnya, wajib pajak harus membayar pokok pajak ditambah denda. Namun, kini cukup membayar pokok pajaknya saja.

“Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja,” ucap Lusiana dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
  • Surat kuasa, jika diwakilkan
  • Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pemeriksaan denda pajak kendaraan secara daring melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses layanan tersebut melalui aplikasi JAKI, yaitu aplikasi layanan publik yang tersedia di ponsel.

Program pemutihan pajak ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin mempercepat proses pelunasan pajak kendaraannya tanpa harus menghadapi denda atau bunga keterlambatan. Dengan demikian, warga DKI Jakarta dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Bagi yang belum tahu cara mengajukan pemutihan pajak kendaraan, disarankan untuk memperhatikan informasi yang tersedia di situs web resmi atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia. Dengan persiapan yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan optimal.

Related posts