JAKARTA, BantenMedia– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2025.
Program ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Berkat program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai hukuman berupa denda atau bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, selama masa insentif ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan.
“Sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana dalam pernyataan resminya, beberapa waktu lalu.
Warga yang ingin memanfaatkan program ini, harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Buku Pajak Kendaraan Bermotor asli dan salinan duplikat
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta salinan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk asli sesuai nama pada STNK dan salinannya
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Pajak kendaraan tahun 2025 sesuai dengan nilai pokok pajaknya
Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa denda pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta,https://samsat-pkb2.jakarta.go.idatau melalui aplikasi layanan publik JAKI.
