BantenMediaPasangan suami istri dengan inisial AAY (26) dan FT (25) nekat menyiksa anak kandung mereka MA (4) hingga meninggal dunia.
Melukai berarti tindakan menganiaya seseorang dengan cara yang tidak adil, keras, atau menyebabkan rasa sakit, baik secara jasmani maupun jiwa.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tangerang Selatan merupakan sebuah kota yang berada di Provinsi Banten, Indonesia. Lokasinya sekitar 30 km di sebelah barat daya Jakarta.
MA terlalu sering mengucapkan perkataan kasar kepada ibunya.
Akibat ucapan anaknya, kedua orang tua korban sering kali melakukan kekerasan terhadap korban.
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyatakan bahwa AAY melakukan kekerasan terhadap anaknya karena marah terhadap korban yang mengucapkan kata-kata kasar saat diberi peringatan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mengalami perselisihan dengan ibunya.
AYY sebagai kepala keluarga tidak mampu mengendalikan perasaannya ketika melihat anaknya menentang ibunya.
Bukan memberikan pendidikan, AYY justru bertindak di luar akal sehat.
“Perbuatan itu dilakukan secara sadar,” ujar AKBP Victor dalam pernyataannya, Sabtu (9/8/2025).
Tindakan kekerasan tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang hingga enam kali.
Korban memiliki saudara kandung yang baru berusia satu tahun.
Orang tua korban juga merasa emosional ketika korban menolak untuk bermain dengan adiknya.
Korban dipukuli, didorong, dan diperlakukan dengan kasar, sementara keduanya menangis dibiarkan oleh tersangka.
Hasil otopsi dari Rumah Sakit Kepolisian menyatakan bahwa korban dalam kondisi kurang gizi, terdapat memar di bagian perut disertai luka robek pada selaput usus, serta bengkak di kepala dengan adanya penyerapan darah di kulit kepala bagian dalam.
Kemudian terdapat memar di wajah, dada, dan keempat anggota tubuh serta luka lecet pada punggung dan kedua kaki akibat benturan tumpul.
“Karena kematian akibat luka tumpul di perut yang merobek selaput usus, sehingga menyebabkan pendarahan hebat,” kata Victor.
Polisi menggunakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman terberat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan selama maksimal 20 tahun.
Sebagai tambahan informasi, tersangka yang merupakan ibu kandung korban tidak ditahan karena masih memiliki anak berusia 1 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Orang Tua di Tangerang Selatan Menganiaya Anak hingga Meninggal Dunia, Dipicu Emosi Karena Kata-Kata Kasar,




